Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat mengimbau partai politik dan calon legislatif perseorangan (DPD RI) untuk segera menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye periode kedua sebelum terkena sanksi berupa diskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2014.
"Kami imbau segera sampaikan laporan sumbangan dana kampanye," kata anggota KPU Kalbar, Misrawie, di Pontianak, Kamis.
Ia mengatakan, untuk partai politik yang tidak menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye hingga tanggal 2 maret mendatang, dapat dikenakan sanksi berupa diskualifikasi sebagai peserta Pemilu.
"Saat ini memang sedang berjalan. Kami imbau parpol dan calon anggota DPD segera sampaikan laporan sumbangan dana kampanye periode kedua itu," kata dia lagi.
Masih menurut Misrawie, sebelumnya ada tiga calon perseorangan untuk DPD RI terlambat menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye pada periode pertama lalu, serta satu calon yang hingga kini belum menyerahkan laporan tersebut. KPU tetap menerima laporan itu namun yang bersangkutan menjelaskan alasan keterlambatannya.
Periode kedua penyerahan laporan sumbangan dana kampanye yakni sejak 28 Desember 2013 hingga 2 Maret mendatang.
Pelaporan sumbangan dana kampanye, termasuk pula di dalamnya sumbangan baik dari perseorangan maupun dari pihak lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, pelaporan sumbangan atau pun dana kampanye harus terperinci terdiri dari penerimaan dan pengeluaran.
Laporan dana kampanye periode pertama dengan kedua jumlahnya bisa berbeda. Misalnya ada penyumbang lagi pada tanggal 28 Desember maka harus dimasukkan ke dalam pelaporan tersebut.
Syarat penyumbang meliputi, bersumber dari dana partai sendiri, calon legislatif, dan pihak lain yang tidak melanggar peraturan perundangan-undangan atau dari perseorangan maksimal Rp1 miliar untuk partai politik, dan Rp250 juta untuk calon DPD RI.
Kemudian dari kelompok, bisa menyumbang ke partai sebesar Rp7,5 miliar, dan untuk calon DPD Rp500 juta. Sedangkan dari badan usaha non-pemerintah maksimal ke Rp7,5 miliar untuk partai politik dan Rp500 juta untuk calon DPD RI.
Untuk mengetahui jumlah nominal laporan sumbangan dana kampanye pada partai politik dan calon DPD RI yang sudah masuk ke KPU Kalbar pada periode pertama, menurut Misrawie sudah dapat diakses di website KPU Kalbar yakni: www.kalbar.kpu.go.id.
(Zita Meirina)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Kami imbau segera sampaikan laporan sumbangan dana kampanye," kata anggota KPU Kalbar, Misrawie, di Pontianak, Kamis.
Ia mengatakan, untuk partai politik yang tidak menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye hingga tanggal 2 maret mendatang, dapat dikenakan sanksi berupa diskualifikasi sebagai peserta Pemilu.
"Saat ini memang sedang berjalan. Kami imbau parpol dan calon anggota DPD segera sampaikan laporan sumbangan dana kampanye periode kedua itu," kata dia lagi.
Masih menurut Misrawie, sebelumnya ada tiga calon perseorangan untuk DPD RI terlambat menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye pada periode pertama lalu, serta satu calon yang hingga kini belum menyerahkan laporan tersebut. KPU tetap menerima laporan itu namun yang bersangkutan menjelaskan alasan keterlambatannya.
Periode kedua penyerahan laporan sumbangan dana kampanye yakni sejak 28 Desember 2013 hingga 2 Maret mendatang.
Pelaporan sumbangan dana kampanye, termasuk pula di dalamnya sumbangan baik dari perseorangan maupun dari pihak lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, pelaporan sumbangan atau pun dana kampanye harus terperinci terdiri dari penerimaan dan pengeluaran.
Laporan dana kampanye periode pertama dengan kedua jumlahnya bisa berbeda. Misalnya ada penyumbang lagi pada tanggal 28 Desember maka harus dimasukkan ke dalam pelaporan tersebut.
Syarat penyumbang meliputi, bersumber dari dana partai sendiri, calon legislatif, dan pihak lain yang tidak melanggar peraturan perundangan-undangan atau dari perseorangan maksimal Rp1 miliar untuk partai politik, dan Rp250 juta untuk calon DPD RI.
Kemudian dari kelompok, bisa menyumbang ke partai sebesar Rp7,5 miliar, dan untuk calon DPD Rp500 juta. Sedangkan dari badan usaha non-pemerintah maksimal ke Rp7,5 miliar untuk partai politik dan Rp500 juta untuk calon DPD RI.
Untuk mengetahui jumlah nominal laporan sumbangan dana kampanye pada partai politik dan calon DPD RI yang sudah masuk ke KPU Kalbar pada periode pertama, menurut Misrawie sudah dapat diakses di website KPU Kalbar yakni: www.kalbar.kpu.go.id.
(Zita Meirina)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014