Jakarta (Antara Kalbar) - Pemerintah merencanakan menaikkan tarif listrik bagi konsumen industri berskala besar antara 38,9 - 64,7 persen mulai 1 Mei 2014.
Menteri ESDM Jero Wacik dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa, mengatakan kenaikan tarif tersebut direncanakan terbagi dalam beberapa tahap yakni setiap dua atau empat bulan sekali.
"Kalau dua bulan sekali, maka akhir tahun sudah keekonomian. Tapi, kalau empat bulan, maka baru pertengahan tahun depan mencapai keekonomiannya," ujarnya.
Menurut dia, pertimbangan mulai 1 Mei 2014 dikarenakan pada April ada pemilu legislatif.
"Kita, maksudnya pemerintah dan DPR, perlu menjaga kondisi yang kondusif di masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, pengurangan subsidi dari kenaikan tarif golongan industri itu diperkirakan mencapai Rp8,85 triliun selama setahun.
Kenaikan tarif tersebut direncanakan berlaku pada golongan industri (I3) yang sudah tercatat di bursa saham atau berstatus terbuka (tbk) sebanyak 371 dan 61 perusahaan lainnya merupakan golongan I4.
Golongan I3 adalah pelanggan industri yang memakai listrik bertegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA.
Sementara, I4 merupakan pelanggan industri yang memakai jaringan bertegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA.
Golongan I3 direncanakan mengalami kenaikan 38,9 persen yang akan terbagi menjadi 8,6 persen setiap dua atau empat bulan sekali.
Sementara, kenaikan I4 direncanakan sebesar 64,7 persen yang terbagi 13,3 persen setiap dua atau empat bulan.
Jero juga mengatakan, pemerintah mengusulkan penerapan penyesuaian tarif listrik secara otomatis (automatic tariff adjustment) bagi empat golongan yang sudah tidak disubsidi lagi mulai berlaku 1 Mei 2014.
Keempat golongan tarif listrik nonsubsidi itu adalah rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA, bisnis besar (B3) dengan daya di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah sedang (P1) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA.
Pola tarif tersebut nantinya tergantung kurs, inflasi, dan harga minyak.
"Pengurangan subsidi dari 'adjusment tariff' ini mencapai Rp1,42 triliun dalam satu tahun," katanya.
Kenaikan tarif golongan I3 tbk dan I4 serta penyesuaian tarif otomatis empat golongan nonsubsidi sudah disepakati dalam pembahasan RAPBN 2014 antara pemerintah dan Badan Anggaran DPR.
Sesuai UU No 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014, alokasi subsidi listrik sebesar Rp71,4 triliun termasuk kekurangan pembayaran 2013 Rp3,5 triliun.
Di luar itu, subsidi listrik dicadangkan pula sebesar Rp10,4 triliun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
Menteri ESDM Jero Wacik dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa, mengatakan kenaikan tarif tersebut direncanakan terbagi dalam beberapa tahap yakni setiap dua atau empat bulan sekali.
"Kalau dua bulan sekali, maka akhir tahun sudah keekonomian. Tapi, kalau empat bulan, maka baru pertengahan tahun depan mencapai keekonomiannya," ujarnya.
Menurut dia, pertimbangan mulai 1 Mei 2014 dikarenakan pada April ada pemilu legislatif.
"Kita, maksudnya pemerintah dan DPR, perlu menjaga kondisi yang kondusif di masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, pengurangan subsidi dari kenaikan tarif golongan industri itu diperkirakan mencapai Rp8,85 triliun selama setahun.
Kenaikan tarif tersebut direncanakan berlaku pada golongan industri (I3) yang sudah tercatat di bursa saham atau berstatus terbuka (tbk) sebanyak 371 dan 61 perusahaan lainnya merupakan golongan I4.
Golongan I3 adalah pelanggan industri yang memakai listrik bertegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA.
Sementara, I4 merupakan pelanggan industri yang memakai jaringan bertegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA.
Golongan I3 direncanakan mengalami kenaikan 38,9 persen yang akan terbagi menjadi 8,6 persen setiap dua atau empat bulan sekali.
Sementara, kenaikan I4 direncanakan sebesar 64,7 persen yang terbagi 13,3 persen setiap dua atau empat bulan.
Jero juga mengatakan, pemerintah mengusulkan penerapan penyesuaian tarif listrik secara otomatis (automatic tariff adjustment) bagi empat golongan yang sudah tidak disubsidi lagi mulai berlaku 1 Mei 2014.
Keempat golongan tarif listrik nonsubsidi itu adalah rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA, bisnis besar (B3) dengan daya di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah sedang (P1) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA.
Pola tarif tersebut nantinya tergantung kurs, inflasi, dan harga minyak.
"Pengurangan subsidi dari 'adjusment tariff' ini mencapai Rp1,42 triliun dalam satu tahun," katanya.
Kenaikan tarif golongan I3 tbk dan I4 serta penyesuaian tarif otomatis empat golongan nonsubsidi sudah disepakati dalam pembahasan RAPBN 2014 antara pemerintah dan Badan Anggaran DPR.
Sesuai UU No 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014, alokasi subsidi listrik sebesar Rp71,4 triliun termasuk kekurangan pembayaran 2013 Rp3,5 triliun.
Di luar itu, subsidi listrik dicadangkan pula sebesar Rp10,4 triliun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014