Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Pontianak, Kalbar, mengamankan sebuah kapal tanker dan ponton yang kedapatan membawa 68 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak.

"Tanker dan ponton tersebut seharusnya melakukan pengisian untuk kapal-kapal bersubsidi, tetapi praktiknya melakukan pengisian kapal-kapal besar atau yang tidak bersubsidi," Kepala Polresta Pontianak Komisaris Besar (Pol) Harianta di Pontianak, Minggu.

Ia menjelaskan terungkapnya penyelewengan penjualan BBM bersubsidi tersebut atas laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ponton dan kapal tanker yang mencurigakan itu, pada Rabu (29/1).

"Mendapat laporan tersebut, kami langsung turun ke lapangan, dan ternyata benar menemukan kapal tanker dan ponton yang memuat BBM diduga ilegal itu," ungkap Harianta.

Hasil pemeriksaan sementara, pengangkutan BBM jenis solar tersebut tanpa dilengkapi dokumen.

Tanker PT Mitra Usaha Kalbar itu, milik Gow Winardi Sudargo, dan Kapal PT Sinar Usaha Jaya II, milik Titiono, yang diamankan KP3L Pontianak di bawah komando AKP Firdaus.

"Kini barang bukti diamankan di kawasan Batu Layang," kata Harianta.

Pada saat diamankan tanker tersebut sedang melakukan pengisian terhadap kapal PT SUJ II. Di dalam dokumen, bunker itu disebutkan berisi 50 ton BBM, namun ketika diverifikasi di dalamnya terdapat 58 ton BBM, dan sekitar sepuluh ton muatannya sudah berpindah ke kapal PT SUJ.

Saat ini, lima ABK yang berada di bunker dan kapal ponton telah dimintai keterangannya, Sabtu (1/2) oleh jajaran Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Tertentu Polresta Pontianak.

"Senin (3/2) kedua pemilik kapal itu akan dimintai keterangan, termasuk PT Pertamina sebagai saksi ahli. Pemilik perusahaan itu dapat diancam UU Migas," kata Harianta.

(F002)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014