Jakarta (Antara Kalbar) - Badan Narkotika Nasional bersama Kantor Pos Pasar Baru dan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru mengungkap kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang guru di sebuah sekolah internasional di Jakarta.

Dalam keterangan resmi BNN di Jakarta, Selasa, guru tersebut berinisial TJM, warga negara Kanada yang tertangkap tangan menerima paket 98 (33,56 gram) butir ekstasi asal Benada.

Kasus tersebut juga melibatkan warga negara Indonesia (WNI) berinisial LA yang tak lain adalah kekasih tersangka TJM.

Barang bukti berupa 7,87 gram ganja telah diamankan yang ditemukan di kediaman kedua tersangka, di sebuah apartemen di kawasan Jalan Raya Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (17/1) lalu.

TJM ditangkap karena kedapatan memiliki dan menerima paket tersebut jenis ekstasi berlogo "superman".

Penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan pihak Kantor Pos Pasar Baru terhadap sebuah paket atas nama pengirim Mallisa Yansen dengan kode pengiriman POSTNL CN23 dan ditujukan kepada TJM.

Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan x-ray, petugas meyakini bahwa paket tersebut berisi narkotika.

 "Control delivery" dilakukan dan mengamankan TJM di kediamannya saat ia mengambil paket tersebut dari kotak surat apartemennya.

Bekerja sama dengan pihak apartemen, petugas melakukan penggeledahan di kamar milik TJM dan berhasil menemukan ganja seberat 2,3 gram.      
   
Saat dilakukan pemeriksaan, kekasih TJM berinisial LA menelpon dan menanyakan paket kiriman tersebut.    
   
Petugas melakukan pengembangan dan meminta TJM menemui LA di sebuah rumah sakit swasta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Kemudian, petugas mengamankan LA dan melakukan pemeriksaan di kamar kos miliknya di kawasan Setia Budi, Kuningan, Jakarta Selatan dan menemukan 5,57 gram ganja milik LA.  
   
Kemudian petugas membawa kedua tersangka dan seluruh barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

TJM mengaku telah 12 tahun mengajar di salah satu sekolah internasional di Jakarta dan menetap di Indonesia.  
   
Atas perbuatannya sepasang kekasih itu terancam pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2), pasal 111 ayat (1) Undang-undang no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

(Z. Meirina)

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014