Pontianak (Antara Kalbar) - Sejumlah kawasan lahan gambut di Kota Pontianak dalam sepekan terakhir terbakar, sementara petugas pemadam kebakaran milik beberapa yayasan sosial berusaha memadamkan api di kawasan yang terbakar tersebut.
"Sudah hampir sepekan lahan gambut depan rumah saya terbakar secara perlahan-lahan sehingga mengeluarkan kepulan asap yang cukup tebal," kata Ivan salah seorang warga di Kompleks Reformasi Untan Pontianak, Rabu.
Ivan menjelaskan, lahan gambut yang terbakar itu, sebenarnya sudah dipadamkan oleh sejumlah petugas pemadam kebakaran, tetapi kepulan asap tetap keluar dari lahan gambut itu.
"Malah kalau ditiup angin kencang, lahan itu kembali terbakar, sehingga kami harus berjaga-jaga agar api tidak sampai meluas ke pemukiman," ungkapnya.
Dari pantauan di lapangan sejumlah kawasan lahan gambut yang mengeluarkan asap cukup tebal karena sudah terbakar dalam sepekan terakhir, yakni di Jalan Reformasi Untan Pontianak dengan luasan mencapai ratusan meter persegi bahkan mencapai satu hektare, kemudian di Jalan Sepakat, Jalan Budi Utomo, Jalan 28 Oktober dan lain-lain.
Beberapa mobil pemadam kebakaran milik yayasan sosial di Pontianak silih berganti mencoba memadamkan api di lahan gambut yang terbakar karena cuaca panas tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota setempat meliburkan aktivitas sekolah mulai Kamis (6/2) hingga Selasa (11/2), sebagai dampak dari semakin tebalnya kabut asap sehingga berbahaya bagi kesehatan.
Diliburkannya aktivitas belajar dan mengajar di sekolah berdasarkan surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak No. 800/0281/TU-Kepeg/2014 tanggal 5 Februari 2014, perihal anak belajar di rumah mengingat kabut asap dan cuaca yang kurang mendukung, sehingga para siswa diliburkan.
Sejumlah sekolah melalui surat pemberitahuan yang ditujukan ke pihak orang tua, meliburkan aktivitas belajar selama lima hari, sesuai surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Pontianak itu.
Dalam surat itu, para siswa dan siswi SD diminta belajar di rumah sebagai gantinya.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Pontianak Imran menyatakan, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di kota itu, mulai dari kategori tidak sehat hingga berbahaya bagi kesehatan manusia.
"Udara mulai dari siang hingga malam hari masuk kategori sangat tidak sehat, kemudian mulai pukul 00.30 WIB hingga pukul 02.00 dinihari kategori berbahaya bagi kesehatan manusia," katanya.
(U.A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Sudah hampir sepekan lahan gambut depan rumah saya terbakar secara perlahan-lahan sehingga mengeluarkan kepulan asap yang cukup tebal," kata Ivan salah seorang warga di Kompleks Reformasi Untan Pontianak, Rabu.
Ivan menjelaskan, lahan gambut yang terbakar itu, sebenarnya sudah dipadamkan oleh sejumlah petugas pemadam kebakaran, tetapi kepulan asap tetap keluar dari lahan gambut itu.
"Malah kalau ditiup angin kencang, lahan itu kembali terbakar, sehingga kami harus berjaga-jaga agar api tidak sampai meluas ke pemukiman," ungkapnya.
Dari pantauan di lapangan sejumlah kawasan lahan gambut yang mengeluarkan asap cukup tebal karena sudah terbakar dalam sepekan terakhir, yakni di Jalan Reformasi Untan Pontianak dengan luasan mencapai ratusan meter persegi bahkan mencapai satu hektare, kemudian di Jalan Sepakat, Jalan Budi Utomo, Jalan 28 Oktober dan lain-lain.
Beberapa mobil pemadam kebakaran milik yayasan sosial di Pontianak silih berganti mencoba memadamkan api di lahan gambut yang terbakar karena cuaca panas tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota setempat meliburkan aktivitas sekolah mulai Kamis (6/2) hingga Selasa (11/2), sebagai dampak dari semakin tebalnya kabut asap sehingga berbahaya bagi kesehatan.
Diliburkannya aktivitas belajar dan mengajar di sekolah berdasarkan surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak No. 800/0281/TU-Kepeg/2014 tanggal 5 Februari 2014, perihal anak belajar di rumah mengingat kabut asap dan cuaca yang kurang mendukung, sehingga para siswa diliburkan.
Sejumlah sekolah melalui surat pemberitahuan yang ditujukan ke pihak orang tua, meliburkan aktivitas belajar selama lima hari, sesuai surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Pontianak itu.
Dalam surat itu, para siswa dan siswi SD diminta belajar di rumah sebagai gantinya.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Pontianak Imran menyatakan, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di kota itu, mulai dari kategori tidak sehat hingga berbahaya bagi kesehatan manusia.
"Udara mulai dari siang hingga malam hari masuk kategori sangat tidak sehat, kemudian mulai pukul 00.30 WIB hingga pukul 02.00 dinihari kategori berbahaya bagi kesehatan manusia," katanya.
(U.A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014