Semarang (Antara Kalbar) - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mempersilakan pihak yang keberatan dengan penetapan tarif kapitasi dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk membuktikan bahwa  tarif itu memang dianggap memiskinkan dokter.

"Saya sering dihujat. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69/2013 itu (salah satunya mengatur tarif kapitasi dokter) memang tanggung jawab saya. Saya yang tanda tangan," katanya di Semarang, Rabu.

Hal itu diungkapkannya di sela "Ramah Tamah dan Dialog Menteri Kesehatan RI dengan Jajaran Kesehatan di Jawa Tengah" yang digelar di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Kariadi Semarang
    
Permenkes Nomor 69/2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Nafsiah mengaku bersedia merevisi permenkes tersebut, asalkan bisa membuktikan jika tarif biaya kapitasi yang diterima dokter, sebagaimana diatur dalam regulasi itu, memiskinkan dokter.

"Saya mau mengubah. Masih ada waktu. Buktikan pada saya, saudara (pihak yang keberatan, red.) mengutamakan pelayanan pada pasien, bukan kepentingan lain. Buktikan saya memiskinkan saudara," katanya.

Ia menjelaskan Permenkes Nomor 69/2013 tersebut dibuat demi kepentingan masyarakat luas, sehingga apabila sejak peraturan tersebut dibuat hingga menjadikan dokter miskin, silakan untuk membuktikannya.

Sebelumnya, banyak pihak yang mengeluhkan biaya kapitasi yang diterima dokter dalam sistem JKN, salah satunya sebagaimana disampaikan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah.

"Nilai kapitasi pusat kesehatan masyarakat sekitar Rp3 ribu-Rp6 ribu memang sudah sesuai karena ada kenaikan dari sebelumnya sekitar seribu rupiah per pasien," kata Ketua IDI Jateng Joko Widiyarto.

Namun, kata dia, nilai kapitasi yang diterima dokter sejauh ini belum rasional dan masih rendah, yakni di kisaran Rp8 ribu-Rp10 ribu.

Padahal, katanya, dokter masih harus menanggung biaya-biaya lainnya.

Nilai kapitasi dokter itu, kata Joko, sudah termasuk biaya pembayaran, antara lain apoteker, karyawan, listrik, air, dan praktik.

"Sementara biaya atas risiko yang diterima dokter tidak diperhitungkan," katanya.

Pewarta: Zuhdiar Laeis

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014