Sintang (Antara Kalbar) - Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Sudirman menegaskan penjual yang mengantongi ijin pangkalan elpiji yang berhak menjual gas elpiji. Tapi sekarang ini, gas elpiji masih dijual di toko dan warung-warung seperti toko bangunan, toko sembako, warung bakso, warung kopi hingga counter hp pun ada yang berjualan elpiji. Padahal toko dan warung-warung yang disebutkan ini tidak boleh menjual elpiji.

“Penjualan elpiji untuk eceran hanya boleh dilakukan oleh pangkalan yang mengantongi ijin. Di luar pangkalan elpiji,  pedagang dilarang menjual elpiji,” tegasnya.

Ia mengatakan untuk menertibkan penjualan gas elpiji ini, pihaknya akan membentuk tim pengawasan dan penertiban gas elpiji. Sebelumnya, Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang akan memanggil agen elpiji di Kabupaten Sintang untuk meminta agar agen tidak mendistribusikan elpiji kepada toko ataupun warung yang tidak mengantongi ijin pangkalan elpiji.

“Di Sintang sendiri ada tiga agen elpiji yaitu PT. Sepauk Indah, PT. Kapuas Melawi dan PT. Aneka Cipta Lestari,” ujarnya.

Dia menegaskan sangat tidak dibenarkan agen mendistribusikan penjualan elpiji ke bukan yang tempatnya seperti ke toko dan warung-warung.

Sudirman meminta agen elpiji yang beroperasi di Sintang untuk menghentikan pendistribusian elpiji ke toko dan warung karena ini menyalahi aturan. Ia mengingatkan yang boleh menjadi mitra agen dalam penjualan gas elpiji ialah pangkalan.

“Kami himbau para pedagang yang berkeinginan menjual gas elpiji silahkan membuka pangkalan gas elpiji,” katanya.

Sudirman menjelaskan untuk membuka pangkalan gas elpiji ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya, harus memiliki bangunan khusus untuk pangkalan elpiji, harus membuat ijin pangkalan, ijin tetangga dan membuat SPPL dari Lingkungan Hidup.

Dia mengingatkan bangunan untuk pangkalan elpiji tidak boleh bergabung dengan toko bangunan, warung sembako, warung bakso, counter HP dan warung kopi. Sudirman berjanji dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan penertiban penjualan gas elpiji ini.

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014