Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menggelar konsultasi bilateral dengan partai politik terkait laporan dana kampanye.

"Untuk partai politik hari ini, untuk calon DPD pada Sabtu tanggal 15 Februari," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati di Pontianak, Selasa.

Menurut dia, peserta pemilu harus terus memperhatikan tentang pelaporan dana kampanye.

"Ada sanksi berat yang menanti kalau laporan dana kampanye diabaikan," kata dia mengingatkan.

Berdasarkan UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, ada sanksi terkait laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye.

Kalau tidak disampaikan paling lambat tanggal 2 Maret 2014, akan dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu," kata dia menegaskan.

KPU, lanjut dia, membantu memfasilitasi agar peserta pemilu dapat menyiapkan laporan dengan baik.

Salah satunya dengan membuka "help desk" laporan dana kampanye sehingga partai politik maupun calon anggota DPD dapat berkonsultasi dengan datang ke KPU Provinsi Kalbar di Jalan A Yani Pontianak.

Selain di tingkat provinsi, upaya serupa juga dilakukan di kabupaten dan kota.

KPU Provinsi Kalbar akan melakukan rapat koordinasi terkait laporan dana kampanye dengan kabupaten/kota pada Jumat (14/2).

(T011/Y008)

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014