Pontianak (Antara Kalbar) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Pontianak menyatakan, pihaknya akan memproses pelanggaran salah seorang calon legislatif yang melakukan kampanye menggunakan fasilitas pendidikan atau fasilitas negara ke Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu).

"Hari ini kami menggelar perkara terkait temuan dan laporan bahwa ada salah satu caleg berinisial MS yang melakukan kampanye dengan membagikan kartu nama yang mencantumkan nama, nomor urut dan parpol pengusung caleg tersebut," kata Anggota Panwaslu Kota Pontianak Mahdi di Pontianak, Jumat.

Hasil penyelidikan sementara, caleg tersebut telah melakukan kampanye kepada 39 sekolah mulai dari SD, SMP hingga SMA/sederajat di Kota Pontianak.

"Memang saat ini sudah masa kampanye tertutup, tetapi kesalahan caleg tersebut, yakni melakukan kampanye di sekolah atau fasilitas negara," ungkap Mahdi.

Atas temuan tersebut, menurut Mahdi, pihak Panwaslu Kota Pontianak, dan pihak kepolisian, serta Kejaksaan Negeri Pontianak atau yang tergabung dalam Gakumdu telah melakukan gelar perkara.

"Gelar perkara tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti terkait keterlibatan caleg tersebut dalam melakukan kampanye yang dilarang oleh aturan," ujarnya.

Hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah pelanggaran yang dilakukan caleg tersebut memenuhi unsur atau tidak. "Oleh karena itulah kami terlebih dahulu melakukan gelar perkara, meskipun bukti fisik berupa pembagian kartu nama sudah kami sita," katanya.

Anggota Panwaslu Kota Pontianak menyatakan, caleg tersebut terindikasi melanggar pasal 86 Jo 299 KUHP, sehingga bisa diproses secara pidana.

Hal senada juga diakui oleh, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat Ruhermansyah menyatakan, pihaknya saat ini sedang menyelidiki kebenaran informasi terkait dugaan calon legislatif yang melakukan kampanye di fasilitas sekolah.

"Kami baru mendapat informasi terkait ada caleg daerah pemilihan Kota Pontianak yang melakukan kampanye di fasilitas sekolah, yang menurut aturan dilarang," katanya.

Ia menjelaskan, melakukan kampanye di fasilitas gedung dan kawasan sekolah, salah satu tempat yang dilarang untuk kampanye, selain di fasilitas pemerintah, rumah ibadah termasuk gedung PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia).

"Informasi yang kami terima oknum caleg yang pernah menjabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak itu sempat membagikan kartu nama keikutsertaan beliau sebagai caleg DPRD Kota Pontianak tahun 2014, kepada sejumlah kepala sekolah," ujar Ruhermansyah.

Menurut dia, apa yang dilakukan oleh oknum caleg tersebut merupakan pelanggaran, sehingga kalau terbukti bisa saja diproses sesuai ketentuan.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014