Pontianak (Antara Kalbar) - Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kota Singkawang sepakat untuk segera mewujudkan pembangunan bandar udara di Kota Singkawang.

Penandatanganan kesepakatan pembangunan Bandara Kota Singkawang dilakukan di Aula Mulawarman Kementerian Perhubungan di Jalan Medan Merdeka Barat No 8, Jakarta, Selasa.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti bertindak sebagai pihak pertama, Wali Kota Singkawang Awang Ishak pihak kedua, dan Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya pihak ketiga.

Wali Kota Singkawang Awang Ishak mengatakan bandar udara yang dibangun di Singkawang bukan milik Singkawang, Bengkayang, Sambas maupun Kalbar tapi Negara. "Bandara ini sangat penting dari sisi ekonomi dan pertahanan keamanan," katanya.

Sementara Wagub Kalbar Christiandy Sanjaya mengatakan sangat mendukung keberadaan bandara di bagian utara Kalbar. "Sejak awal banyak mengikuti pembahasan di tingkat daerah termasuk adanya ketakutan bandara di Pontianak akan sepi. Itu salah, tentu hal ini akan menambah jumlah pengguna dan membawa manfaat yang besar dari jasa moda transportasi ini, sehingga dari awal bersama Gubernur, kami mendukung sepenuhnya bandara Singkawang," kata Christiandy Sanjaya.

Ia mengusulkan agar bandara di Singkawang agar tidak hanya dibangun landasan pacu sepanjang 1,4 kilometer saja tetapi lebih panjang.

"Saya yakin kalau pesawat perintis saja tidak menguntungkan. Saya kira orang Taiwan Ke Singkawang tidak mau pakai pesawat kecil, dan juga kenapa dari Pontianak ke Singkawang pakai pesawat," katanya.

Dirjen Perhubungan Udara, Herry Bakti mengatakan pengembangan wilayah bandara ini diharapkan sebagai pemicu pembangunan infrastruktur. "Bandara ini bukan saja perintis, dan tentu saja punya rencana induk, yang di dalamnya berisi pengembangan. Untuk ukuran landasan pacu 1,4 kilometer, sudah masuk kategori menengah," kata dia.

Pihaknya mempersilakan investor untuk ikut berpartisipasi baik untuk percepatan maupun pengembangan. "Bandara ini bertahap, jangan sampai kebesaran ternyata sepi, kita juga harus memperhatikan 280 bandara yang lain, namun bandara di Singkawang ini kita bertekad bersama," katanya.

Isi dari kesepakatan tersebut, Bandar udara di Kota Singkawang merupakan bandar udara yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP 286 Tahun 2010 tentang penetapan lokasi Bandar udara baru di Kota Singkawang Kalbar.

Kemudian, dalam rangka mendukung perekonomian, perdagangan dan pariwisata khususnya di Kota Singkawang perlu tersedianya transportasi udara yang memadai.

Sehingga keberadaan Bandar udara baru di Kota Singkawang sebagai salah satu fasilitas umum yang harus didukung oleh para pihak yang bersepakat. Untuk percepatan pembangunan dan pengembangan diperlukan dukungan yang positif dari ketiga pihak sesuai dengan ketentuan dan dasar hukum yang berlaku.

Pihak pertama akan melaksanakan pembangunan sisi bandara dan membangun sisi darat bersama pihak kedua dan ketiga, menyelenggarakan secara optimal serta menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan sesuai ketentuan dan perundang-undangan.

Pihak kedua menyediakan lahan secara bertahap sesuai kebutuhan pembangunan dan pengembangan sesuai rencana induk bandara dan akan diserahterimaoperasikan oleh pihak pertama. Selain itu, mengendalikan daerah lingkungan kepentingan (DLKP), kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) serta tersedianya aksesibilitas dan utilitas.

Pihak ketiga juga akan memfasilitasi dan memberi dukungan dan mengawal percepatan pembangunan serta mengusahakan jasa terkait bandara melalui kerja sama yang diatur undang-undang.


T011

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014