Jakarta (Antara Kalbar) - Pemerintah telah menetapkan besaran kenaikan tarif listrik konsumen industri skala besar antara 8,6-13,3 persen yang berlaku setiap dua bulan sekali mulai 1 Mei 2014.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ir Jarman MSc di Jakarta, Rabu mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Menteri ESDM sebagai dasar hukum pemberlakuan kenaikan tarif listrik industri tersebut.

"Kami segera terbitkan peraturan menterinya sebelum 1 Mei 2014," katanya.

Menurut dia, permen tersebut juga akan mengatur pemberlakukan penyesuaian tarif secara otomatis (adjustment) untuk empat golongan nonsubsidi yang berlaku per bulan mulai 1 Mei 2014.

Jarman merinci, besaran kenaikan tarif listrik untuk pelanggan industri skala besar yang memakai listrik bertegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA atau I3 khusus perusahaan berstatus terbuka adalah 8,6 persen per dua bulan sekali.

Sedangkan, kenaikan tarif listrik untuk pelanggan industri yang memakai jaringan bertegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA atau golongan I4 ditetapkan 13,3 persen per dua bulan sekali.

Pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif dengan besaran 8,6 persen untuk I3 dan 13,3 persen untuk I4 tersebut sebanyak empat kali dalam tahun 2014.

Setelah 1 Mei, kenaikan tarif berikutnya adalah 1 Juli, 1 September, dan 1 November 2014.

Dengan demikian, secara total pada 2014, tarif I3 akan naik 38,9 persen dan I4 meningkat 64,7 persen.

Pewarta: Kelik Dewanto

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014