Sekadau (Antara Kalbar) - Meski batas waktu terakhir pelaporan dana kampanye Parpol tinggal menyisakan waktu dua hari lagi, tepatnya tanggal 2 Maret 2014, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menyatakan baru satu Parpol yang sudah menyerahkan laporan dana kampanye dan dinyatakan lengkap.
“Parpol yang sudah menyerahkan pelaporan dana kampanye baru Partai Bulan Bintang. Selain PBB, sebenarnya ada dua partai lain yang sudah menyerahkan laporan dana kampanye yakni PAN dan PKB. Namun, berkas laporan dana kampanye yang disampaikan kedua partai tersebut dikembalikan oleh KPU karena dinyatakan tidak lengkap," ungkap Tohidin, Komisioner KPU Sekadau, Jumat (28/2).
Dia mengatakan lebih lanjut, untuk parpol yang dikembalikan berkasnya diberikan tenggat waktu selama 5 hari sampai tanggal 7 Maret 2014. Ada empat parpol yakni PDIP, PKS, Golkar dan PKPI saat ini dalam tahap konsultasi ke KPU mengenai tata cara pelaporan dana kampanye. KPU menerapkan aturan tegas bagi parpol yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye sampai dengan batas waktu terakhir.
"Mereka berisiko tidak bisa mengikuti Pemilu sebagai konsekuensi acara pelaporan dana kampanye akan diteruskan ke KPU Provinsi dan KPU Pusat. Sanksi terberat bagi parpol yang tidak melaporkan dana kampanye adalah tidak diikutsertakan dalam Pemilu,†pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
“Parpol yang sudah menyerahkan pelaporan dana kampanye baru Partai Bulan Bintang. Selain PBB, sebenarnya ada dua partai lain yang sudah menyerahkan laporan dana kampanye yakni PAN dan PKB. Namun, berkas laporan dana kampanye yang disampaikan kedua partai tersebut dikembalikan oleh KPU karena dinyatakan tidak lengkap," ungkap Tohidin, Komisioner KPU Sekadau, Jumat (28/2).
Dia mengatakan lebih lanjut, untuk parpol yang dikembalikan berkasnya diberikan tenggat waktu selama 5 hari sampai tanggal 7 Maret 2014. Ada empat parpol yakni PDIP, PKS, Golkar dan PKPI saat ini dalam tahap konsultasi ke KPU mengenai tata cara pelaporan dana kampanye. KPU menerapkan aturan tegas bagi parpol yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye sampai dengan batas waktu terakhir.
"Mereka berisiko tidak bisa mengikuti Pemilu sebagai konsekuensi acara pelaporan dana kampanye akan diteruskan ke KPU Provinsi dan KPU Pusat. Sanksi terberat bagi parpol yang tidak melaporkan dana kampanye adalah tidak diikutsertakan dalam Pemilu,†pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014