Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua KPU Kalbar Umi Rifdiyawati mengingatkan partai politik peserta pemilu dan calon DPD untuk menyampaikan laporan dana kampanye periode kedua yang berakhir 2 Maret.
"Batas waktu penyampaian laporan dana kampanye periode kedua paling lambat 2 Maret 2014 pukul 18.00 WIB," kata Umi Rifdiyawati di Pontianak, Jumat.
Isi laporan tersebut meliputi penyampaian penerimaan sumbangan dana kampanye, laporan rekening khusus dan laporan awal dana kampanye.
Ia melanjutkan, jika terdapat partai politik dan calon anggota DPD tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye hingga batas waktu yang ditetapkan, sanksinya dibatalkan sebagai peserta pemilu di wilayah bersangkutan.
Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang anggota DPR, DPD dan DPRD pasal 138 ayat 1 dan 2.
"Kami tetap masuk pada Sabtu dan Minggu untuk memberikan pelayanan penyampaian laporan dana kampanye," ujar Umi Rifdiyawati.
Sementara hingga Jumat, ada tiga parpol yang sudah menyampaikan laporan, yakni PDIP, PKPI dan PBB. Namun yang dinilai sudah lengkap dokumennya, baru PKPI.
Sedangkan untuk calon anggota DPD, baru terdapat enam calon yang menyampaikan laporan dana kampanye tahap kedua.
Mereka adalah Usmandi (lengkap dokumen), Syafi`i (lengkap dokumen), Barnabas Simin (lengkap dokumen), Hendra Nurdiansyah (tidak lengkap dokumen), PE Chunoi (tidak lengkap dokumen), dan Yakobus Luna (tidak lengkap dokumen).
KPU masih memberi kesempatan agar kekurangan-kekurangan tersebut dilengkapi.
Ia juga mengingatkan KPU kabupaten/kota agar menerima laporan dana kampanye partai politik di daerah tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
"Kalaupun ada batasan waktu untuk toleransi, perlakuannya sama bagi peserta pemilu lainnya," katanya.
Setelah diterima, langkah selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi dengan memanfaatkan rentang waktu tiga hari.***1***
T011
(T.T011/B/I007/I007) 28-02-2014 19:26:22
KPU Kalbar Ingatkan Batas Akhir Dana Kampanye
Jumat, 28 Februari 2014 19:26 WIB