Sintang (Antara Kalbar)  -  Aparat penegak hukum mandul dalam menindaklanjuti peraturan sehingga sangat mengecewakan dan merugikan masyarakat. Hal ini tampak dalam penegakan Undang-undang  No.22 Tahun 2011 tentang Migas yang sudah jelas SPBU tidak boleh menjual BBM dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Tapi kenyataannya, di Sintang setiap musim kemarau, harga BBM yang dijual pengecer melambung akibat pengecer membeli dari SPBU dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah," kata Ketua Forum Kajian Percepatan Pemekaran Pembangunan Timur Kalbar, Syech Mukarram.

Syech Mukarram menilai pemerintah daerah dan aparat penegak hukum seakan tidak berdaya untuk menegakan peraturan tentang Migas ini. “Pertaminanya tidak tegas terhadap SPBU yang nakal, pemerintah daerah dan aparatnya juga ompong,” ujarnya.

Dia menyampaikan permainan BBM di daerah sudah menjadi lingkaran setan dan sudah menjadi rahasia umum kalau SPBU menjual BBM lebih tinggi kepada para pengecer. “Kondisi seperti di Sintang ini sudah menjadi tren tahunan,” katanya.

Syech mengatakan anehnya tidak pernah ada kasus permainan BBM berakhir di meja hijau. “Kasus-kasus permainan BBM pasti selalu menguap. Tidak pernah ada SPBU nakal yang sampai diseret ke meja hijau. Hanya kasus-kasus kecil saja yang sampai ke meja hijau sementara yang kelas kakap dan kelas kepiting tidak pernah sampai di meja hijau,” tuturnya.

Syech mendesak Pemkab Sintang dapat bertindak tegas terhadap para pengecer yang menjual BBM dengan harga di atas normal., juga Pemkab Sintang harusnya menentukan HET BBM di pengecer.

Ia mengingatkan para penegak hukum yang dibiayai pajak rakyat ini tidak merugikan masyarakat yang sudah tidak berdaya, sebaliknya harus memperhatikan kebutuhan masyarakat dengan pelayanan yang baik.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014