Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat meminta partai politik dan calon legislatif peserta Pemilu 2014 untuk aktif menjelaskan tata cara pemilihan dengan cara mencoblos kepada pemilih buta aksara agar sah dalam menggunakan hak pilihnya.
"Hingga saat ini kami belum punya peraturan terkait tata cara pencoblosan bagi warga buta aksara," kata Ketua KPU Kalbar Umi Rifdiyawati di Pontianak, Senin.
Umi meminta, setiap partai politik untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan tata cara pencoblosan pada warga buta aksara dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2014 agar hak pilihnya dianggap sah.
Belum ada peraturan KPU yang mengatur tata cara pencoblosan bagi warga yang buta aksara atau tidak bisa membaca pada penyelenggaraan Pemilu, katanya.
Sehingga peran aktif Parpol peserta Pemilu sangat diperlukan untuk menjelaskan tata cara pencoblosan pada warga buta aksara tersebut, karena KPU hanya bersifat menjelaskan secara umum tentang tata cara pencoblosan dan tidak menjurus pada partai atau caleg tertentu, katanya.
"Sosialisasi juga termasuk kewajiban Parpol peserta Pemilu dalam rangka meminimalisasi angka golput pada Pemilu 2014," ujarnya.
Berdasarkan peraturan KPU tentang tata cara pencoblosan dimana hanya kaum berkebutuhan khusus yang diperbolehkan membawa pendamping pada hari pencoblosan di tempat pemungutan suara.
Daftar pemilih tetap (DPT) Provinsi Kalbar, pada Pemilu 2014 sebesar 3.351.732 pemilih, yakni sebanyak 1.797.330 pemilih laki-laki, dan pemilih perempuan sebanyak 1.716.402 pemilih, yang tersebar di 14 kabupaten/kota di Provinsi Kalbar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Hingga saat ini kami belum punya peraturan terkait tata cara pencoblosan bagi warga buta aksara," kata Ketua KPU Kalbar Umi Rifdiyawati di Pontianak, Senin.
Umi meminta, setiap partai politik untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan tata cara pencoblosan pada warga buta aksara dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2014 agar hak pilihnya dianggap sah.
Belum ada peraturan KPU yang mengatur tata cara pencoblosan bagi warga yang buta aksara atau tidak bisa membaca pada penyelenggaraan Pemilu, katanya.
Sehingga peran aktif Parpol peserta Pemilu sangat diperlukan untuk menjelaskan tata cara pencoblosan pada warga buta aksara tersebut, karena KPU hanya bersifat menjelaskan secara umum tentang tata cara pencoblosan dan tidak menjurus pada partai atau caleg tertentu, katanya.
"Sosialisasi juga termasuk kewajiban Parpol peserta Pemilu dalam rangka meminimalisasi angka golput pada Pemilu 2014," ujarnya.
Berdasarkan peraturan KPU tentang tata cara pencoblosan dimana hanya kaum berkebutuhan khusus yang diperbolehkan membawa pendamping pada hari pencoblosan di tempat pemungutan suara.
Daftar pemilih tetap (DPT) Provinsi Kalbar, pada Pemilu 2014 sebesar 3.351.732 pemilih, yakni sebanyak 1.797.330 pemilih laki-laki, dan pemilih perempuan sebanyak 1.716.402 pemilih, yang tersebar di 14 kabupaten/kota di Provinsi Kalbar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014