Bandung (Antara Kalbar) - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ferry Mursyidan Baldan menganggap Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang tepat terkait menolak uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Partai NasDem memandang (putusan MK) tepat karena jika dikabulkan khawatir akan merusak desain Pemilu dan tatanan pemerintahan saat ini," kata Ferry di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Ferry mengatakan jika MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra itu, maka lembaga konstitusi tersebut merapat sendiri ketetapan yang sama.
Lebih lanjut, Ferry menyatakan keputusan menghilangkan Presidential Threshold (PT) akan merusak tatanan pemilihan umum (Pemilu).
Ferry mengkhawatirkan tidak adanya PT akan menumbuhkan partai kecil yang hanya semangat mengajukan calon presiden sehingga menimbulkan masalah lain.
"Kalau seandainya partainya kecil menang jadi presiden maka sangat mungkin terjadi pemerintah tidak stabil, jadi sangat terganggu," ujar Ferry.
Ferry menambahkan pemerintahan akan bermasalah ketika sebuah partai kecil yang tidak memiliki anggota DPR RI namun berkuasa dalam pemerintahan.
Permasalahan akan muncul dalam putusan berkaitan dengan regulasi, pembahasan anggaran berdasarkan keputusan anggota DPR, ungkap Ferry.
Sebelumnya, majelis hakim MK menolak permohonan uji materi atas UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres yang diajukan Yusril Ihza Mahendra, Kamis (20/3).
Ketua MK Hamdan Zoelva menjelaskan majelis hakim konstitusi menolak pengujian UU Pilpres karena tidak mempunyai alasan hukum kuat.
Penolakan uji materi UU Pilpres itu didasarkan pada putusan MK sebelumnya, yaitu Putusan Nomor 14/PUU-X1 tertanggal 23 Januari 2014 yang diajukan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak dengan putusan MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Partai NasDem memandang (putusan MK) tepat karena jika dikabulkan khawatir akan merusak desain Pemilu dan tatanan pemerintahan saat ini," kata Ferry di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Ferry mengatakan jika MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra itu, maka lembaga konstitusi tersebut merapat sendiri ketetapan yang sama.
Lebih lanjut, Ferry menyatakan keputusan menghilangkan Presidential Threshold (PT) akan merusak tatanan pemilihan umum (Pemilu).
Ferry mengkhawatirkan tidak adanya PT akan menumbuhkan partai kecil yang hanya semangat mengajukan calon presiden sehingga menimbulkan masalah lain.
"Kalau seandainya partainya kecil menang jadi presiden maka sangat mungkin terjadi pemerintah tidak stabil, jadi sangat terganggu," ujar Ferry.
Ferry menambahkan pemerintahan akan bermasalah ketika sebuah partai kecil yang tidak memiliki anggota DPR RI namun berkuasa dalam pemerintahan.
Permasalahan akan muncul dalam putusan berkaitan dengan regulasi, pembahasan anggaran berdasarkan keputusan anggota DPR, ungkap Ferry.
Sebelumnya, majelis hakim MK menolak permohonan uji materi atas UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres yang diajukan Yusril Ihza Mahendra, Kamis (20/3).
Ketua MK Hamdan Zoelva menjelaskan majelis hakim konstitusi menolak pengujian UU Pilpres karena tidak mempunyai alasan hukum kuat.
Penolakan uji materi UU Pilpres itu didasarkan pada putusan MK sebelumnya, yaitu Putusan Nomor 14/PUU-X1 tertanggal 23 Januari 2014 yang diajukan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak dengan putusan MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014