Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat menetapkan Partai Nasdem sebagai partai yang meraih kursi terbanyak pada Pemilihan Legislatif Kubu Raya pada Pemilu 2024, 14 Februari lalu.
"Partai Nasdem memperoleh sembilan kursi di DPRD Kabupaten Kubu Raya periode 2024-2029," ujar Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Kasiono di Sungai Raya, Minggu.
Berdasarkan keputusan yang diambil dari hasil Pemilu 2024, selain Partai Nasdem terdapat 36 calon anggota legislatif yang akan duduk di kursi DPRD Kabupaten Kubu Raya periode 2024-2029.
Hasil tersebut, sudah sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kubu Raya Nomor 432 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Terpilih.
"Hasil ini sudah sesuai dengan SK KPU Kubu Raya Nomor 432 Tahun 2024," ujarnya.
Penetapan perolehan jumlah kursi dan calon DPRD terpilih ini juga sesuai surat KPU RI yang berkaitan dengan tidak adanya sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena itu, pihaknya telah menetapkan pembagian kursi dari seluruh suara sah partai politik (Parpol).
"Berdasarkan hasil akhir perolehan kursi dari 18 parpol yang ikut Pemilu 2024, ada 10 parpol yang memiliki jumlah kursi dan delapan parpol lainnya tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten Kubu Raya," jelas Kasiono.
Partai PKB mendapatkan enam kursi, Partai Gerinda lima kursi, Partai PDIP tujuh kursi, Partai Golkar lima kursi, Partai Nasdem sembilan kursi, Partai PKS lima kursi, Partai Hanura dua kursi, Partai PAN satu kursi, Partai Demokrat empat kursi, dan Partai PPP satu kursi, dengan total 45 kursi yang tersebat di tujuh dapil.