Pontianak (Antara Kalbar) - Tersangka korupsi yang juga mantan Wali Kota Pontianak Buchary Abadurrachman, Jumat siang, kembali mengembalikan uang dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2006, 2007, dan 2008 sebesar Rp500 juta kepada tim penyidik Kejati Kalimantan Barat.

"Pengembalian uang sebesar Rp500 juta ini atau sama dengan jumlah yang dikembalikan sebelumnya, sebagai bukti bahwa klien saya Buchary Abdurrachman komitmen, beritikat baik, kooperatif dan menghargai proses penyidikan," kata Penasihat Hukum tersangka Buchary Abdurrachman, Slamet Prayitno Kitung seusai menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada tim penyidik Kejati Kalbar di Pontianak.

Sebelumnya, Senin (17/3) Buchary Abdurrachman didampingi penasihat hukumnya juga mengembalikan uang sebesar Rp500 juta kepada tim penyidik Kejati Kalbar.

Slamet Prayitno Kitung menjelaskan, pada pengembalian uang yang kedua ini kliennya tidak bisa hadir karena sedang sakit.

"Pengembalian uang ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi atau tergantung hasil penyidikan oleh pihak Kejati Kalbar," ungkapnya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar Didik Istiyanta membenarkan, Buchary Abdurrachman melalui penasihat hukumnya telah mengembalikan uang sebesar Rp500 juta atau sama dengan jumlah yang dikembalikan sebelumnya.

Didik menjelaskan, uang yang diserahkan tersangka dengan total Rp1 miliar disita dan dijadikan barang bukti. "Meskipun tersangka telah mengembalikan uang, untuk proses hukum tetap berjalan terus," katanya.

Kejati Kalbar telah memeriksa sebanyak delapan saksi, dua di antaranya sudah ditetapkan tersangka yakni, mantan Wali Kota Pontianak Buchary Abadurrachman, mantan Sekda Kota Pontianak Hasan Rusbini kasus bansos fiktif tahun 2006, 2007, dan 2008 yang diperkirakan merugikan negara puluhan miliar rupiah itu.

Sementara itu, mantan Ketua DPRD Kota Pontianak Gusti Hersan Aslirosa, Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Eka Kurniawan, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pontianak, Rudi Enggano Kenang hingga saat ini statusnya masih saksi dalam kasus tersebut.

Kejati Kalbar juga telah menyita sebanyak 30 dus dokumen terkait pencairan, proposal Bansos yang diduga fiktif tahun anggaran 2006, 2007 dan 2008 di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.

Didik menjelaskan untuk pencairan Bansos tahun 2006 sebesar Rp42 miliar, tahun 2007 sebesar Rp37 miliar, dan tahun 2008 sebesar Rp31 miliar.

 



Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014