Sekadau (Antara Kalbar) - Setelah pada Sabtu (22/3), warga Desa Tapang Semadak dihebohkan dengan penemuan mayat Aki (60) warga asal Manis Raya, Kabupaten Sintang. Dua hari berselang, misteri penyebab kematian Aki akhirnya terungkap.

Sat Reskrim Polres Sekadau pada Senin (24/3) berhasil meringkus empat pelaku pembunuh korban Aki. Pelaku pembunuhan Aki diketahui bernama Dendan, Megi, Daek, dan Dudek alias Akiong.

Menurut pengakuan tersangka,  mereka membunuh korban dengan sadis karena didasari salah paham saat bermain judi kartu jenis ceme.

"Jumat (21/3) malam sekitar pukul 20.00 WIB, mereka berempat bersama dengan korban berkumpul di rumah Nawi, di Dusun Tempapau, Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir sambil menenggak dua kampel minuman keras jenis arak. Setelah minum, kemudian mereka berlima pun sepakat untuk bermain judi ceme dengan korban sebagai Bandar," ungkap Dendan, Kepada sejumlah wartawan di Mapolres Sekadau.

Dia melanjutkan, waktu main itu, dia (Aki, red) main curang. Dia nyembunyikan dua buah kartu di pahanya. Merasa dicurangi dan posisi sedang kalah, Dendan kemudian meradang.

Ia kemudian meminta berhenti main dan mengambil uang yang tadinya sudah dipasang taruhan.

"Karena masih ingin bermain, korban meminta Dendan dan rekan-rekannya untuk melanjutkan permainan. Tapi Dendan tetap ngotot untuk berhenti dan berniat hendak pulang. Tapi dia tetap ngajak main lagi. Baju saya ditariknya sampai sobek,” katanya.

Karena membuat keributan, Nawi kemudian mengusir para pelaku dan korban keluar dari rumahnya. Namun bukannya mereda, Dendan dan korban justru terlibat baku hantam. Dibantu tiga rekannya yang lain, korban kemudian dipiting oleh Dendan, dan dibawah ke simpang jalan masuk ke Dusun Tempapau yang berjarak sekitar 1 km dari rumah Nawi dan di sini korban kembali dipukuli.

"Kemudian korban dibawa lagi ke simpang jalan dusun dan kepalanya dihantam batu oleh para pelaku. Dalam kondisi setengah mati, korban kemudian dibawa lagi ke sebuah pondok milik sebuah perusahan perkebunan kelapa sawit, dan korban kembali dipukuli dengan mengunakan kayu dan batu. Setelah sekarat, korban kemudian diantar ke dekat jalan nasional yang menghubungkan Kabupaten Sekadau dengan Kabupaten Sintang, persisnya di KM, 25, Tapang Semadak," lanjutnya sembari menambahkan, jika Korban diantar oleh Dendan dan Megi dengan menggunakan sepeda motor. Keesokan harinya korban ditemukan warga dalam keadaan sudah tak bernyawa.

Sementara itu, Kapolres Sekadau, AKBP Agus Triadmaja membenarkan kasus pembunuhan tersebut. Mereka awalnya cekcok saat bermain judi. Dari hasil pemeriksaan, polisi diketahui para pelaku menghabisi korban secara bersama-sama. Jumlah tersangkanya empat orang itu.

"Saat ini para tersangka masih diamankan di Mapolres Sekadau untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Tersangka kita kenakan pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 170 ayat 2 ke 3 C,” pungkasnya.

Pewarta: Arkadius Gansi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014