Jakarta (Antara Kalbar) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden yang menetapkan 9 April 2014 sebagai hari libur nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara Pemilu.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Minggu, Keputusan Presiden No 14/2014 yang ditandantangani pada 3 April 2014 tersebut, menimbang keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.

Selain itu, dalam Keppres No. 14/2014 itu disebutkan, jika ada hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh KPU untuk pemilihan umum lanjutan dan/atau susulan, juga ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi poin kedua Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 itu.

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014