Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat mengingatkan peserta Pemilu 2014 untuk menyiapkan laporan penerimaan dan pengeluaran selama masa kampanye.

"Paling lambat tanggal 24 April pukul 18.00 WIB," kata komisioner KPU Provinsi Kalbar, Misrawie di Pontianak, Senin.

Ia melanjutkan, pada tingkat kabupaten/kota, laporan tersebut disampaikan ke kantor akuntan publik melalui KPU di kabupaten dan kota.

"Nantinya, laporan tersebut disampaikan ke kantor akuntan publik oleh KPU paling lambat pada tanggal 27 April," katanya.

Sedangkan untuk tingkat provinsi, partai politik melapor ke kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU Provinsi Kalbar. "Paling lambat tanggal 24 April pukul 18.00 WIB," ujar dia.

Sementara untuk calon DPD RI, akan dibantu difasilitasi juga oleh KPU Provinsi. Namun karena DPD RI di jenjang nasional, maka audit dilakukan oleh kantor akuntan publik di Jakarta.

Saat ini, KPU tengah melelang untuk dana bagi kantor akuntan publik yang akan melakukan audit keuangan partai politik.

"Ada enam kantor akuntan publik yang disiapkan, masing-masing akan memeriksa dua partai politik, dari tingkat kabupaten/kota sampai provinsi," kata Misrawie.

Hasil audit nantinya akan disampaikan ke masyarakat setelah hasilnya dilaporkan ke KPU.

Ia mengingatkan ancaman sanksi bagi partai yang melewati tenggang waktu pelaporan. "Ancamannya, kami tidak akan menerima, serta tidak menetapkan calon terpilih," kata Misrawie menegaskan.

Untuk mendukung pelaksanaan Pemilu secara lancar, KPU Provinsi Kalbar menggelar doa bersama pada Senin malam.

Doa bersama tersebut melibatkan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, para pimpinan partai politik serta calon DPD RI dapil Kalbar.

"Ini merupakan upaya untuk mewujudkan pemilu supaya sukses, lancar dan damai. Doa bersama dilakukan serentak di seluruh Indonenesia," kata dia. ***1***

T011

(T.T011/B/F003/F003) 07-04-2014 19:52:47

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014