Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak mengganti enam anggota dan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena diduga melakukan pelanggaran sebagai penyelenggara Pemilu 2014.

"Keenam anggota dan ketua KPPS itu diganti atas rekomendasi Panwaslu karena diduga melakukan pelanggaran disaat menyebarkan surat undangan pemilihan dengan melampirkan kartu nama salah satu caleg peserta Pileg 2014," kata Ketua KPU Kota Pontianak Sujadi di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan, keenam KPPS yang diganti itu sudah dicarikan penggantinya sehingga tidak sampai menggangu proses pemungutan suara Pileg 2014.

"Anggota atau ketua KPPS yang diduga melakukan pelanggaran itu, yakni KPPS Pontianak Tenggara satu orang, Pontianak Kota satu orang, Pontianak Barat satu orang, dan KPPS di TPS 68 Kelurahan Sungai Jawi Luar sebanyak tiga orang," ungkap Sujadi.

Sujadi menambahkan, keenam orang KPPS itu diganti karena dianggap tidak netral sebagai penyelenggara Pemilu 2014 sehingga wajib diganti dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Pontianak Budahri membenarkan, ada enam orang KPPS yang dilakukan penggantian oleh KPU Kota Pontianak karena dianggap tidak netral sebagai penyelenggara Pemilu 2014.

"Saat ini kami masih melakukan investigasi di lapangan, untuk mengetahui sampai sejauh mana keterlibatan mereka. Dari hasil investigasi itu baru bisa ditentukan apakah kesalahan mereka cukup hanya diberhentikan atau sampai diproses hukum," ujarnya.

Ketua Panwaslu Kota Pontianak mengimbau kepada masyarakat Pontianak untuk melaporkan kalau melihat atau mendengar ada penyelenggara Pemilu 2014 yang melakukan pelanggaran atau tidak netral.

"Masyarakat jangan takut untuk melaporkan kalau melihat pelanggaran, karena kerahasiannya dijamin," ujarnya.



Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014