Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan perubahan penafsiran petugas Pemilu 2024 terhadap ketentuan jam kerja pemungutan suara berkontribusi pada penurunan angka kematian.
"Salah satu problem dulu, tahun 2019, yaitu masa bekerja yang sangat panjang," kata Mendagri Tito Karnavian usai menghadiri rapat terkait evaluasi petugas pemilu di Gedung Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin.
Ia mengatakan rata-rata jam kerja yang ditempuh petugas pemilu pada tahapan pemungutan suara lima tahun lalu itu berkisar lebih dari 23 jam. Durasi itu dihitung mulai dari proses pencoblosan yang dibuka pukul 07.00 hingga 13.00 dan berlanjut pada proses penghitungan suara rata-rata hingga pukul 00.00.
"Tapi kemudian ada keputusan MK boleh ditambah 12 jam lagi, artinya sampai hari berikutnya," kata Mendagri.
Ia mengatakan terkadang petugas KPU di lapangan yang kurang memahami keputusan tersebut, bahwa perhitungan suara harus dilakukan tanpa jeda, sehingga memicu kelelahan.
"Nah, tanpa jeda ini banyak yang dimaknai nggak boleh meninggalkan tempat, terus menerus, padahal idealnya manusia bekerja 10 jam menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," kata Mendagri.
Mitigasi pun dilakukan menjelang pemungutan suara Pemilu pada 14 Februari 2024 yang lalu. Kemendagri sempat menggelar pertemuan dalam jaringan (daring) bersama para petugas KPU, Bawaslu, serta kepala daerah, untuk memperbaiki penafsiran terhadap klausul bekerja tanpa jeda tersebut.
"KPU berpendapat bahwa kenapa perlu tanpa jeda, supaya tidak terjadi break. Kalau break, penghitungan nanti ada kerawanan, oleh karena itulah terus menerus," ujar Mendagri saat memberi penjelasan kepada peserta rapat.
Namun hal itu tidak berarti individu petugas harus bekerja terus menerus, kata dia. Melainkan proses pencoblosan hingga penghitungan suaranya yang harus tanpa jeda," katanya.
"Tapi tidak berarti individunya terus-menerus, prosesnya tetap berjalan ada penghitungan, kalau ada yang mau ke toilet, ada yang lelah ngantuk, itu temannya yang mengerjakan. Dia bisa beristirahat, sementara temannya bisa ngerjakan," kata Mendagri.
Berdasarkan praktik tersebut, Kemenkes melaporkan persentase petugas Pemilu yang wafat per 14--18 Februari 2024 berada pada kisaran 16 persen dari angka insiden serupa pada 2019 yang mencapai 554 jiwa.
Perubahan penafsiran jam kerja tekan kematian petugas Pemilu
Selasa, 20 Februari 2024 15:48 WIB