Pontianak (Antara Kalbar) - KPU Provinsi Kalimantan Barat akan melakukan pemungutan suara ulang di 14 tempat pemungutan suara karena surat suara tertukar dan pembagian undangan tidak sesuai daftar pemilih tetap.
"Pemungutan suara ulang, akan digelar serentak pada 12 April mendatang," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati di Pontianak, Kamis.
Berdasarkan data KPU Provinsi Kalbar, pemungutan suara ulang tersebar di Kabupaten Sanggau (empat TPS), Kabupaten Sekadau (6 TPS), Kabupaten Melawi, Kabupaten Kapuas Hulu, Kota Singkawang dan Kota Pontianak masing-masing satu TPS.
Di Kabupaten Sanggau, di TPS 15 Desa Semerangkai, TPS 8 Desa Lape, TPS 11 Desa Pusat Damai dan TPS 3 Desa Pandan Sembuat. Terjadi surat suara tertukar untuk DPRD Kabupaten Sanggau, yang harusnya Dapil Sanggau 1, yang masuk Dapil Sanggau 2.
Peristiwa tertukarnya surat suara juga terjadi di Kabupaten Sekadau di TPS 1 Desa Seberang Kapuas, TPS 2 Desa Seruras, TPS 1 Desa Sungai Ayak Dua, TPS 5 Desa Nanga Mahap, TPS 4 Desa Karang Betung, dan TPS 15 Desa Mungguk. Seharusnya surat suara DPRD Provinsi, yang seharusnya Kalbar 6, masuk dari Kalbar 5 (Kabupaten Landak).
Di Kabupaten Kapuas Hulu, TPS 1 Kelurahan Putussibau Kota, penyerahan formulir C-6 atau undangan untuk memilih, oleh KPPS tidak berdasarkan DPT sehingga direkomendasikan agar diulang semua.
Di Kabupaten Melawi, di TPS 1 Desa Merpak, surat suara untuk DPRD kabupaten, tertukar.
Kemudian di Kota Singkawang, di TPS 5 Kelurahan Sungai Bulan, Singkawang Utara, juga terjadi surat suara yang tertukar untuk DPRD Kota Singkawang, daerah pemilihan 3.
Di Kota Pontianak, TPS 100 Kelurahan Sungai Beliung, KPPS juga menyerahkan surat undangan tidak sesuai daftar pemilih tetap berdasarkan ketetapan yang terakhir sehingga semua harus diulang.
KPU Provinsi Kalbar merekomendasikan agar petugas KPPS yang menyerahkan undangan tidak sesuai dengan DPT, untuk diganti.
Mengenai logistik untuk yang harus mengalami pemungutan suara ulang, dipenuhi di masing-masing tingkatan.
"Kalau kabupaten dan kota, sudah diserahkan di kpu setempat," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Pemungutan suara ulang, akan digelar serentak pada 12 April mendatang," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati di Pontianak, Kamis.
Berdasarkan data KPU Provinsi Kalbar, pemungutan suara ulang tersebar di Kabupaten Sanggau (empat TPS), Kabupaten Sekadau (6 TPS), Kabupaten Melawi, Kabupaten Kapuas Hulu, Kota Singkawang dan Kota Pontianak masing-masing satu TPS.
Di Kabupaten Sanggau, di TPS 15 Desa Semerangkai, TPS 8 Desa Lape, TPS 11 Desa Pusat Damai dan TPS 3 Desa Pandan Sembuat. Terjadi surat suara tertukar untuk DPRD Kabupaten Sanggau, yang harusnya Dapil Sanggau 1, yang masuk Dapil Sanggau 2.
Peristiwa tertukarnya surat suara juga terjadi di Kabupaten Sekadau di TPS 1 Desa Seberang Kapuas, TPS 2 Desa Seruras, TPS 1 Desa Sungai Ayak Dua, TPS 5 Desa Nanga Mahap, TPS 4 Desa Karang Betung, dan TPS 15 Desa Mungguk. Seharusnya surat suara DPRD Provinsi, yang seharusnya Kalbar 6, masuk dari Kalbar 5 (Kabupaten Landak).
Di Kabupaten Kapuas Hulu, TPS 1 Kelurahan Putussibau Kota, penyerahan formulir C-6 atau undangan untuk memilih, oleh KPPS tidak berdasarkan DPT sehingga direkomendasikan agar diulang semua.
Di Kabupaten Melawi, di TPS 1 Desa Merpak, surat suara untuk DPRD kabupaten, tertukar.
Kemudian di Kota Singkawang, di TPS 5 Kelurahan Sungai Bulan, Singkawang Utara, juga terjadi surat suara yang tertukar untuk DPRD Kota Singkawang, daerah pemilihan 3.
Di Kota Pontianak, TPS 100 Kelurahan Sungai Beliung, KPPS juga menyerahkan surat undangan tidak sesuai daftar pemilih tetap berdasarkan ketetapan yang terakhir sehingga semua harus diulang.
KPU Provinsi Kalbar merekomendasikan agar petugas KPPS yang menyerahkan undangan tidak sesuai dengan DPT, untuk diganti.
Mengenai logistik untuk yang harus mengalami pemungutan suara ulang, dipenuhi di masing-masing tingkatan.
"Kalau kabupaten dan kota, sudah diserahkan di kpu setempat," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014