Jakarta (Antara Kalbar) - Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Garum Hari Patmoko melakukan kecurangan dengan mencoblos sendiri puluhan surat suara untuk caleg DPR RI dari Partai Demokrat Nova Riyanti Yusuf, kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad di Jakarta, Senin.

"Ketua KPPS bernama Hari Patmoko ditemukan telah mencoblos sendiri 55 lembar surat suara untuk caleg DPR RI nomor urut 2 atas nama Nova Riyanti Yusuf dari Partai Demokrat," kata Muhammad dalam jumpa pers di Gedung Bawaslu.

Selain mencoblos surat suara untuk caleg Nova Riyanti, Hari Patmoko yang juga sehari-hari bertugas sebagai kepala dusun itu juga mencoblos sendiri surat suara DPRD Kabupaten Blitar untuk caleg nomor urut enam atas nama Heni dari Parti Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Atas perbuatannya tersebut, Ketua KPPS di TPS 19 itu kini diamankan oleh pihak Kepolisian setempat.

"Ketua KPPS TPS 19 itu telah mencoblos masing-masing 55 surat suara caleg DPR RI dari Partai Demokrat dan caleg DPRD Kabupaten Blitar dari Partai Gerindra. Sekarang sedang ditangani aparat Kepolisian dan itu masuk pelanggaran pidana Pemilu," jelas Muhammad.

Terkait tindak pidana yang dilakukan petugas penyelenggara Pemilu di seluruh tingkatan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada yang berwajib.

"Kami tidak mau melindungi kalau kenyataannya mereka memang berbuat curang. Petugas PPS itu bisa saja diganti kalau terbukti melakukan tindak pidana," kata Hadar.

KPU akan mengevaluasi kinerja petugas penyelenggara, mulai dari petugas PPS hingga KPU provinsi, untuk dapat menyelenggarakan Pemilu yang jujur, adil, transparan dan akuntabel.

KPU juga mempersilakan Bawaslu untuk memberikan laporan dan rekomendasi hasil pengawasannya jika memang ditemukan kecurangan oleh petugas penyelenggara tersebut.

(F013/I. Sulistyo)

Pewarta: Fransiska Ninditya

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014