Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum di kabupaten dan kota akan memulai rekapitulasi suara pemilu legislatif pada tanggal 19 - 21 April 2014.
"Kami optimistis rekapitulasi di kabupaten dan kota akan sesuai jadwal yang telah ditentukan," kata anggota KPU Provinsi Kalbar Misrawie di Pontianak, Jumat.
Menurut dia, setiap KPU di kabupaten dan kota telah menyampaikan informasi kapan akan melaksanakan rekapitulasi suara.
KPU yang akan rekapitulasi suara pada tanggal 19 April 2014 yakni Kota Singkawang, Kabupaten Sintang, Kapuas Hulu dan Bengkayang.
Sedangkan pada tanggal 20 April, KPU Kabupaten aSanggau, Sambas, Melawi, Ketapang Kayong Utara, Landak, Kubu Raya dan Pontianak.
Sementara pada tanggal 21 April, KPU Kota Pontianak dan Kabupaten Sekadau yang akan melakukan rekapitulasi suara.
"Kalau rekapitulasi tingkat provinsi, tanggal 22 sampai 24 April," katanya menjelaskan.
.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Kami optimistis rekapitulasi di kabupaten dan kota akan sesuai jadwal yang telah ditentukan," kata anggota KPU Provinsi Kalbar Misrawie di Pontianak, Jumat.
Menurut dia, setiap KPU di kabupaten dan kota telah menyampaikan informasi kapan akan melaksanakan rekapitulasi suara.
KPU yang akan rekapitulasi suara pada tanggal 19 April 2014 yakni Kota Singkawang, Kabupaten Sintang, Kapuas Hulu dan Bengkayang.
Sedangkan pada tanggal 20 April, KPU Kabupaten aSanggau, Sambas, Melawi, Ketapang Kayong Utara, Landak, Kubu Raya dan Pontianak.
Sementara pada tanggal 21 April, KPU Kota Pontianak dan Kabupaten Sekadau yang akan melakukan rekapitulasi suara.
"Kalau rekapitulasi tingkat provinsi, tanggal 22 sampai 24 April," katanya menjelaskan.
.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014