Sehubungan dengan berita yang diberitakan pada Rabu, 16 April 2014, pukul 14.53 WIB oleh antaranews.com maka dengan ini kami mohon kepada Kantor Berita Antara Pontianak untuk memuat dan memberitahukan kepada publik bahwa sebagian besar dari berita tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, untuk itu berapa statement yang ada dalam berita tersebut perlu kami bantah dan luruskan, sebagai berikut:

1. Kami PT Industri Gula Nusantara baik langsung maupun melalui Penasehat Hukum kami tidak pernah dilakukan konfirmasi mengenai kebenaran isi berita tersebut.

2. Kami PT Industri Gula Nusantara baik langsung maupun melalui Penasehat Hukum kami belum dan atau tidak pernah melakukan konfrensi pers maupun membuat dan memberikan pers release ke pihak manapun sehubungan dengan Pencabutan Pengaduan/Pelaporan kami di Polda Kalimantan Barat tentang Tindak Pidana Merk yang diduga dilakukan oleh PT. Delta Asia Sekawan.

3. Kami PT Industri Gula Nusantara berkeberatan dan sangat membantah atas berita "Bahwa PT Industri Gula Nusantara mencabut laporan pemalsuan karung dan pelanggaran merek yang dituduhkan kepada PT. Delta Asia Sekawan pimpinan The Iu Sia alias Asia, dengan alasan "setelah dilakukan penelitian ulang ternyata tidak terjadi pemalsuan merek maupun pemalsuan karung IGN, melainkan hanya memindahkan atau menukar karung gula karena basah" dan jauh dari niat PT. Delta Asia Sekawan untuk memalsukan merek. Oleh karena kami PT Industri Gula Nusantara baik melalui perwakilan kami sdr. Poerwanto sebagai GM Komersial maupun Penasehat Hukum kami tidak pernah mengeluarkan statement seperti apa yang diberitakan tersebut. Untuk itu PT Industri Gula Nusantara  menyampaikan bahwa berita tersebut tidak benar.

4. Bahwa kami PT Industri Gula Nusantara melalui kuasa kami sdr. Poerwanto dengan didampingi Penasehat Hukum kami Mr Banuara Sianipar SH. MM. CPHR benar telah melakukan atau memohonkan pencabutan pelaporan kami ke Kepolisian Daerah kalimantan Barat Direktorat Reskrimsus atas laporan kami dengan Laporan Polisi No.   LP/239/XI/2013/Kalbar/SPKT yang kami laporkan pada tanggal 01 Nopember 2013 tentang Tindak Pidana Merk, pencabutan mana telah kami mohonkan pada tanggal 16 April 2014.

5. Adapun pencabutan laporan tersebut dilakukan oleh karena Kedua belah pihak PT Industri Gula Nusantara dan PT. Delta Asia Sekawan telah melakukan musyawarah dan mufakat berdasarkan azas kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak manapun lebih memilih untuk berdamai dan saling maaf memaafkan.

6. Bahwa kemudian dalam berita Antara Pontianak Kalbar di dalam pemberitaannya menulis sebagai berikut :
"Selain itu, mengenai isi berupa gula pasir kristal produksi PT IGN juga tidak dilakukan penukaran dengan produk lain oleh PT. DAS, sehingga gula itu benar merupakan produksi kami", ungkap Poerwanto

"Dalam kesempatan itu, Poerwanto menambahkan, pihaknya sebenarnya sangat terbantu oleh PT. DAS yang telah melakukan pemasaran dan penjualan dalam jumlah besar produk IGN sebagai produsen dalam negeri. Apalagi PT. DAS juga mengantongi izin resmi dari kementerian perdagangan dalam pendistribusian gula nasional di Kalbar."

Dengan tegas kami sampaikan bahwa Bapak Poerwanto selaku General Manager Komersial PT Industri Gula Nusantara tidak pernah memberikan pernyataan sebagaimana tersebut diatas ditulis oleh Antara Kalbar. Pemberitaan yang dibuat oleh Antara Kalbar ini seolah-olah adalah pernyataan Bapak Poerwanto, hal ini sangat merugikan PT Industri Gula Nusantara  dan mencermarkan nama baik Bapak Poerwanto sendiri.

Demikian bantahan dan pelurusan berita ini kami sampaikan, dan selanjutnya terhadap pemberitaan di media online antaranews.com, headline: IGN Cabut laporan Kasus Dugaan Pemalsuan Karung,  kami menghimbau agar segera dilakukan klarifikasi.

Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Hormat kami
PT Industri Gula Nusantara

Poerwanto Pranoto         
GM Komersial PT. IGN          

MR. Banuara Sianipar SH. MM. CPHR
Penasehat Hukum PT. IGN

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014