Ngabang (Antara Kalbar)  - Kasus penembakan warga di Kecamatan Mempawah Hulu dan Jelimpo pasca Pemilu Legislatif di Landak tidak ada unsur politik tapi pidana murni yang dilakukan pelaku.

"Kasus penembakan warga di dua desa di Landak, tidak ada unsur politis. Tapi tindak pidana murni yang dilakukan pelaku," tegas Kapolres Landak AKBP Frans Tjahyono dikonfirmasi, Senin (21/4).

Ia menegaskan, pelaku sudah ditangkap. Untuk kasus di Kecamatan Mempawah Hulu, tersangka yang dilumpuhkan polisi masih di RS  Bhayangkara Polda Kalbar di Pontianak.

"Tersangka dalam perawatan belum bisa diambil keterangan. Indikasi kurang waras tapi akan kita buktikan dengan test kejiwaan," ujar Frans.

Sedangkan, langkah yang dilakukan anggota melakukan penembakan guna melumpuhkan tersangka sesuai prosedur. "Karena tersangka sudah menembak 3 orang. Maka, kita lumpuhkan dengan cara ditembak kakinya," tegas Frans.

Sedangkan, kasus penembakan di Desa Temahar Kecamatan Jelimpo, tersangka juga menyerahkan diri kepada polisi, sehingga akan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. "Semua korban tembak, tidak ada yang meninggal. Tapi mengalami luka dan sedang perawatan medis," kata Frans.

Ia menambahkan, maraknya kasus penembakan di Landak dengan menggunakan senjata api (senpi) rakitan akan menjadi kajian mendalam kepolisian.

"Kita mengategorikan senjata rakitan (lantak), sudah cukup membahayakan. Kita harus menyikapi keberadan senjata ini. Akan kita tertibkan dengan cara memberikan himbauan," ungkap Frans.

Ia menegaskan, dalam setiap permsalahan akan dilakukan evaluasi dan kajian terhadap dampak. Muncul permsalahan, banyak senjata rakitan jenis lantak yang disalahgunakan masyarakat.

"Kita mengambil langkah, berdayakan polsek, camat, kades dan tokoh masyarakat. Agar memberikan himbauan kepada masyarakat  bisa memusnahkan, menyerahkan senjata kepada kita," tegas Frans.

Polisi sebatas melakukan langkah persuasif dengancara memberikan himbauan kepada masyarakat. Tapi jika  tidak diindahkan, bisa dilakukan razia. Karena kepemilikan senpi rakitan dapat dijerat UU Darurat No 12 tahu 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Masyarakat yang menyerahkan senpi rakita tidak diberikan sanksi. Tapi kalau ketangkap saat kita razia, kita tindak tegas,"tandas Frans.

Pewarta: Kundori

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014