Sekadau (Antara Kalbar) - KPU Sekadau telah menetapkan tanggal 24 April 2014 sampai pukul 18.00 WIB sebagai batas waktu terakhir penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) untuk partai politik peserta pemilu 2014. Dari 12 Parpol, kesemuanya telah menyerahkan berkas tersebut ke KPU Sekadau sebelum tenggat waktu berakhir.

“Semua parpol sudah menyerahkan laporan dan kita juga bersyukur semua parpol mentaati ketentuan yang sudah ditetapkan tersebut. Semua parpol partisipatif,” ujar komisioner KPU Sekadau, Tohidin, Jumat (25/4).

Dia melanjutkan, LPPDK wajib diserahkan oleh semua parpol peserta pemilu. KPU pun menetapkan sanksi berat bagi partai yang bandel. Sanksi terberat yakni bagi parpol yang tidak menyerahkan LPPDK meski ada calegnya yang terpilih dalam Pilleg, maka caleg bersangkutan terancam tidak ditetapkan sebagai anggota legislatif.

"Ancaman sanksi itu sepertinya cukup mumpuni. Buktinya, semua parpol taat melaporkan keuangannya selama kampanye pemilu 2014," pungkasnya.

Pewarta: Arkadius Gansi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014