Sekadau (Antara Kalbar) - Jelang May Day 1 Mei, Koordinator wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia di Kalimantan Barat menegaskan 8 item yang masih dianggap masih belum berjalan tuntutan buruh di Bumi Khatulistiwa.

"Laksanakan upah layak, bukan upah minimum dan kawal RPP Pengupahan untuk mewujudkan upah yang layak. Selain itu juga musti Laksanakan kebebasan berserikat sesuai uu no 21 tahun 2000," ujar korwil KSBSI Kalimantan Barat, Suherman, Rabu (30/4).

Dia melanjutkan, kado dari pemerintah pusat berupa May Day jadi hari libur, namun yang harus diperhatikan lebih lanjut yakni tak lain adalah memperbaiki kinerja dan pelayanan BPJS kesehatan karena tidak sesuai dengan harapan uu no. 24 tahun 2011 tentang BPJS dan kawal pelaksanaan BPJS ketenagakerjaan dalam mewujudkan program jaminan pensiun di tahun 2015.

"Hapuskan 'outsourcing' (alih daya) dan buruh kontrak di BUMN, dan laksanakan hasil rekomendasi panja outsourcing BUMN komisi IX DPR RI, karena pemerintah harus memberikan contoh kepada pihak swasta dalam penghapusan outsourcing karena bertentangan dengan UU ketenagakerjaan," lanjutnya.

Herman menegaskan juga mengenai optimalkan pengawasan upah di dinas propinsi dan kab kota dalam pengawasan, Upah sesuai dengan SK Gubernur kalbar tentang UMP dan UMK dan UMKS tahun 2014, tolong itu teman-teman didaerah masing-masing musti saling mengawasi UMK nya.

"Dalam rangka menghadapi MEA atau Masyarakat Ekonomi Asia di tahun 2015 persiapkan keterampilan atau skill buruh dalam rangka menghadapi masuknya tenaga kerja asing di perusahaan-perusahan di kalbar, berdayakan buruh atau tenaga kerja lokal dan berikan keterampilan serta pelatihan. Kepada buruh lokal oleh pihak manajemen perusahaan dimana perusahaan tersebut beroperasi," jelasnya.

Kepada pewarta Antara Kalbar dia melanjutkan, pihaknya akan menyelesaikan kasus kasus yang masih belum terselesaikan di kalbar seperti kasus outsorcing pencatat meter PDAM kota Pontianak dan kasus-kasus yang masih menggantung dan belum tuntas di tingkat mediasi maupun PHI, atau outsourching di daerah-daerah seperti salah satu Kabupaten ada informasi masuk jika tenaga kontrak petugas kebersihan telat dibayar, belum lagi didaerah-daerah lainnya.

"Lakukan ekseksusi terhadap putusan-putusan MA yang sudah ingkrah oleh pengadilan hubungan Industrial melalui Pengadilan Negeri Pontianak, selain itu juga segera wujudkan perda ketenagakerjaan Provinsi Kalbar," pungkasnya.

Pewarta: Arkadius Gansi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014