Pontianak (ANTARA) - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat akan melakukan advokasi terhadap sejumlah tenaga kerja yang di-PHK dan mendapat pemotongan gaji 50 persen dari tempatnya bekerja sebagai dampak pandemi COVID-19.
"Untuk itu, kami meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan para tenaga kerja yang harus terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan yang mendapat pemotongan gaji sebesar 50 persen akibat dampak dari pandemi COVID-19. Terkait hal ini, kami akan melakukan advokasi, jangan sampai karena COVID-19 itu sebagai dasar atau alasan bagi perusahaan untuk melakukan PHK," kata Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Kalimantan Barat Suherman di Pontianak, Minggu.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat, jumlah tenaga kerja yang dirumahkan mencapai 3.235 orang.
Ia menyebut angka itu mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
"Itu kan cukup besar angkanya mereka perlu makan sehari-hari oleh pemerintah harus memberikan stimulan dan sembako kepada mereka selain Kartu Prakerja itu kan," tuturnya.
Untuk Kartu Prakerja, kata dia, hal itu bersifat tidak pasti yang artinya belum tentu mereka mendapatkan program tersebut.
Sebab, katanya, pemberian Kartu Prakerja juga melalui tahapan-tahapan yang belum pasti dapat ditempuh oleh seluruh tenaga kerja yang dirumahkan.
"Gelombang pertama kemarin saja Kalbar belum tahu siapa-siapa yang dapat dan gelombang kedua belum tahu juga," tuturnya.
Selain itu, masih banyak mereka yang terkendala dengan jaringan internet, sebab pendaftaran Kartu Prakerja dilakukan secara daring.
"Maka dari itu untuk melakukan pendaftaran kami bantu melalui kami KSBSI dan Dinas Tenaga Kerja ada poskonya," katanya.
KSBSI Kalbar advokasi tenaga kerja yang di-PHK akibat COVID-19
Minggu, 26 April 2020 20:14 WIB