Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Barat memfokuskan penyelesaian pemberkasan terhadap 14 kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang tersebar di berbagai daerah.
"Ada 14 kasus yang sudah masuk tahap penyidikan," kata Direskrimsus Polda Kalbar Kombes Widodo melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Permadi Syahid Putra saat dihubungi di Pontianak, Kamis.
Sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda Kalbar antara lain pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, yang mengaitkan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalbar.
TPA tersebut dibangun dalam dua tahun anggaran, yakni tahun 2010 Rp2,1 miliar dan tahun 2011 Rp6,7 miliar.
Kerugian negara berkisar Rp563 juta dengan tersangka MA selaku direktur perusahaan pelaksana, dan RK, pejabat pembuat komitmen di dinas terkait.
Proyek tersebut berada di Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Kalbar.
"Untuk kasus ini, semua tersangka sudah diperiksa," kata dia.
Kemudian, proyek irigasi di Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau, dengan kerugian negara sebesar Rp1,02 miliar.
Proyek tersebut juga melibatkan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalbar.
Pihaknya akan meminta keterangan dari saksi ahli dalam kasus tersebut.
Lalu, proyek jalan antara Sarawai - Ambalau di Kabupaten Sintang dengan kerugian negara Rp5,7 miliar dari nilai anggaran Rp6 miliar yang dialokasikan secara swakelola.
Tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut adalah Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang As, pejabat pembuat komitmen RS, dan pejabat pelaksana teknis kegiatan Ram.
Kasus lain yang juga dalam penyidikan yakni dua berkas pengadaan bibit di Kabupaten Sanggau dan Sambas.
Selain itu, ada dugaan korupsi penyewaan transponder satelit untuk memperluas jangkauan siaran TVRI setempat dengan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.
Seluruh tersangka, yakni DlD, Sw dan MT, telah selesai diperiksa.
"Senin pekan depan akan kami serahkan berkasnya ke kejaksaan tinggi," ujar Permadi.
Sedangkan untuk dugaan korupsi melalui bantuan sosial provinsi yang dialokasikan melalui anggaran tahun 2006 - 2008, hal itu masih dalam penyiapan penghitungan kerugian negara.
"Masih ada beberapa pemberkasan tambahan yang harus dilengkapi penyidik ke BPK karena ini masuk dalam rangkaian penghitungan kerugian negara," kata mantan Wakapolres Bengkulu itu.
Dalam kasus tersebut, dua tersangka telah ditetapkan, yakni Zul dan UJ.
Zul merupakan mantan Ketua DPRD Provinsi Kalbar, dan UJ sebelumnya adalah Gubernur Kalbar periode 2003-2008.
Keduanya kini masih berstatus anggota DPR RI dan kembali terpilih pada Pemilu Legislatif 2014.
Polda Kalbar sendiri ditargetkan dalam satu tahun dapat menyelesaikan penanganan delapan kasus korupsi.
Secara keseluruhan, ada 30 perkara dugaan korupsi yang ditangani penyidik di lingkungan Polda Kalbar. Menurut dia, setelah 14 kasus tersebut tuntas, akan dilanjutkan ke kasus lainnya.
***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Ada 14 kasus yang sudah masuk tahap penyidikan," kata Direskrimsus Polda Kalbar Kombes Widodo melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Permadi Syahid Putra saat dihubungi di Pontianak, Kamis.
Sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda Kalbar antara lain pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, yang mengaitkan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalbar.
TPA tersebut dibangun dalam dua tahun anggaran, yakni tahun 2010 Rp2,1 miliar dan tahun 2011 Rp6,7 miliar.
Kerugian negara berkisar Rp563 juta dengan tersangka MA selaku direktur perusahaan pelaksana, dan RK, pejabat pembuat komitmen di dinas terkait.
Proyek tersebut berada di Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Kalbar.
"Untuk kasus ini, semua tersangka sudah diperiksa," kata dia.
Kemudian, proyek irigasi di Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau, dengan kerugian negara sebesar Rp1,02 miliar.
Proyek tersebut juga melibatkan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalbar.
Pihaknya akan meminta keterangan dari saksi ahli dalam kasus tersebut.
Lalu, proyek jalan antara Sarawai - Ambalau di Kabupaten Sintang dengan kerugian negara Rp5,7 miliar dari nilai anggaran Rp6 miliar yang dialokasikan secara swakelola.
Tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut adalah Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang As, pejabat pembuat komitmen RS, dan pejabat pelaksana teknis kegiatan Ram.
Kasus lain yang juga dalam penyidikan yakni dua berkas pengadaan bibit di Kabupaten Sanggau dan Sambas.
Selain itu, ada dugaan korupsi penyewaan transponder satelit untuk memperluas jangkauan siaran TVRI setempat dengan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.
Seluruh tersangka, yakni DlD, Sw dan MT, telah selesai diperiksa.
"Senin pekan depan akan kami serahkan berkasnya ke kejaksaan tinggi," ujar Permadi.
Sedangkan untuk dugaan korupsi melalui bantuan sosial provinsi yang dialokasikan melalui anggaran tahun 2006 - 2008, hal itu masih dalam penyiapan penghitungan kerugian negara.
"Masih ada beberapa pemberkasan tambahan yang harus dilengkapi penyidik ke BPK karena ini masuk dalam rangkaian penghitungan kerugian negara," kata mantan Wakapolres Bengkulu itu.
Dalam kasus tersebut, dua tersangka telah ditetapkan, yakni Zul dan UJ.
Zul merupakan mantan Ketua DPRD Provinsi Kalbar, dan UJ sebelumnya adalah Gubernur Kalbar periode 2003-2008.
Keduanya kini masih berstatus anggota DPR RI dan kembali terpilih pada Pemilu Legislatif 2014.
Polda Kalbar sendiri ditargetkan dalam satu tahun dapat menyelesaikan penanganan delapan kasus korupsi.
Secara keseluruhan, ada 30 perkara dugaan korupsi yang ditangani penyidik di lingkungan Polda Kalbar. Menurut dia, setelah 14 kasus tersebut tuntas, akan dilanjutkan ke kasus lainnya.
***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014