Pontianak (Antara Kalbar) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Selasa malam menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Sanggau tahun 2006-2007, berinisial F dan T dengan kerugian negara Rp1,6 miliar.

"Penahanan terhadap kedua tersangka merupakan proses tahap kedua kasus yang ditangani oleh Kepolisian Daerah Kalbar," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Didik Istiyanta di Pontianak.

Ia menjelaskan kedua tersangka itu pihaknya titipkan di Rutan Kelas II A Pontianak hingga 20 hari kedepannya.

"Kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan dari pagi hingga malam hari," ungkap Didik.

Tersangka F merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bibit dari DAK tahun anggaran 2006-2007, katanya.

Tersangka diduga menyalahgunakan wewenang jabatan untuk meraih keuntungan pribadi, dengan mengelola proyek tersebut. Sebelumnya, tersangka F berstatus Pegawai Negeri Sipil aktif di Pemerintah Kabupaten Sanggau, dengan jabatan eselon di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Sanggau.

Modus tersangka yakni menggunakan nama dua perusahaan milik orang lain, salah satunya PT SM kedua perusahaan itu dimenangkan dalam tender, sementara pemilik perusahaan dibayar sebesar Rp55 juta, kata Didik.

Tersangka selaku PPK menjadi mudah mengelola proyek pengadaan bibit itu sebesar Rp3,2 miliar tersebut dengan mengatasnamakan dua perusahaan yang sudah dibayar tersebut.

"Atas pengadaan bibit fiktif tersebut direktur PT SM berinisial T juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya," ujarnya.

Kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 4 UU No. 31/1999 sebagaimana telah dirubah UU No. 21/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, kata Didik.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014