Kapuas Hulu (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi mengatakan tidak semua perkara harus berakhir dan selesai di meja persidangan, karena ada juga yang diselesaikan melalui keadilan restoratif.
"Ada tindakan pidana yang bisa diselesaikan secara mediasi perdamaian antara pelaku, korban dan pihak terkait lainnya, jadi tidak semuanya harus sidang di pengadilan," kata Masyhudi, saat memberikan kuliah umum di Polnep Kapuas Hulu, Senin.
Disampaikan Masyhudi, kuliah umum tentang keadilan restoratif atau restorative justice sangat penting dilaksanakan, agar mahasiswa mengetahui tentang keadilan restoratif.
Menurutnya, keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian, dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Diketahui, tindak pidana yang bisa diselesaikan secara mediasi atau berdamai diantaranya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, pencurian mau beberapa tindak pidana lainnya, sepanjang pihak korban dan pihak terkait lainnya bersedia berdamai dan tidak ingin melanjutkan perkara di meja hijau.
Meskipun demikian, dalam keadilan restoratif itu, masing-masing baik pelaku dan korban bersepakat damai dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.
"Jadi, semua pihak dilibatkan untuk sama-sama mencari solusi keadilan dengan cara berdamai dan perkara diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Masyhudi juga menjelaskan tentang tugas dan fungsi dari kejaksaan yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
Dia menegaskan tentang tindakan pidana korupsi yang masih menjadi prioritas utama penegak hukum baik oleh kejaksaan, kepolisian mau pihak KPK.
"Kita ketahui bersama tindakan korupsi merugikan negara dan masyarakat, sehingga masih menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum, semoga tidak terjadi di Kalbar," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat yang juga menghadiri kuliah umum Kejati Kalbar menyampaikan terimakasih kuliah umum dari Kajati Provinsi Kalimantan Barat di Kampus Polnep Kapuas Hulu.
Menurutnya, mahasiswa sangat penting untuk memahami tentang keadilan restoratif, bahkan masyarakat juga perlu tahu.
"Sosialisasi tentang hukum sangat penting, apalagi ini berkaitan dengan keadilan restoratif, sehingga dapat menambah wawasan bagi mahasiswa dan masyarakat," katanya.
Perwakilan Pengelola PDD Polnep Kapuas Hulu Reza berharap kuliah umum tentang keadilan restoratif itu memberikan manfaat bagi pengetahuan dan wawasan mahasiswa.
"Kami sangat menyambut baik adanya kuliah umum tentang keadilan restoratif itu, karena penting diketahui oleh mahasiswa dan masyarakat luas," ujarnya.
Kajati: Tidak semua perkara diselesaikan di meja persidangan
Selasa, 6 Desember 2022 12:38 WIB