Pontianak, (Antara Kalbar) - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat M Zeet Hamdy Assovie mengingatkan para pimpinan satuan kerja perangkat daerah untuk teliti dan hati-hati dalam menyiapkan rancangan aturan hukum baik yang diterbitkan kepala daerah maupun sekretaris daerah.

"Mereka harus cermat dalam menyusun rancangan peraturan gubernur, keputusan gubernur, dan keputusan sekretaris daerah," kata M Zeet Hamdy Assovie di Pontianak, Kamis.

Menurut dia, dalam penyiapan rancangan peraturan tersebut, harus tetap mengedepankan asas kepatutan atau kewajaran, asas kemanfaatan, asas efisiensi, serta kedayagunaan.

Ia melanjutkan, terkait hal itu, maka dalam penyampaian draf-draf peraturan tersebut diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 47 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah.

Ia menambahkan, penyampaian draf pergub, keputusan gubernur, dan keputusan sekda harus melalui Biro Hukum Setda Kalbar.

"Kemudian, rancangan aturan tersebut akan dikaji dan dikoreksi ulang," kata dia.

M Zeet Hamdy melanjutkan, draf yang diajukan juga harus dilengkapi dengan sejumlah dasar hukum.

Misalnya berupa petunjuk teknis, dokumen pelaksanaan anggaran, berita acara hasil rapat, serta peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar perlunya peraturan maupun keputusan gubernur dan sekda.

"Bagian Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar nantinya dapat menelaah kebijakan yang dikeluarkan gubernur maupun sekda secara komprehensif," kata M Zeet Hamdy.

Menurut dia, dengan telaahan yang lebih komprehensif, maka hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara legal.

Namun, ia mengingatkan, substansi rancangan peraturan dan keputusan gubernur maupun sekda tetap tanggungjawab pimpinan SKPD pengusul.
***1***

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014