Tangerang (Antara Kalbar) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno - Hatta menangkap 48 pelaku penyelundup narkotika sejak Januari hingga 12 Mei 2014.

"Penindakan narkotika hingga 12 Mei ada 48 pelaku penyelundup narkotika yang ditangkap," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno - Hatta, Okto Irianto, di Tangerang, Minggu.

Ia menjelaskan pelaku yang ditangkap terdiri dari 29 WNI dan 19 lainnya WNA seperti Tiongkok, Hong Kong, Malaysia, Thailand, Nigeria, Taiwan, Kenya, Afrika Selatan dan Uganda.

Para pelaku ditangkap petugas karena menyelundupkan narkotika dari luar negeri ke Indonesia dengan berbagai modus melalui Bandara Soekarno - Hatta, meski ada juga yang ditangkap dari hasil pengembangan.

Misalnya, ada yang disembunyikan di dinding koper, disimpan di celana dalam, di simpan dalam mainan hingga dengan cara ditelan.

"Modus yang digunakan pelaku beraneka ragam. Namun, petugas berhasil mendeteksi upaya tersebut dan digagalkan," ujarnya.

Sementara itu, jenis narkotika yang berhasil disita yakni sabu sebanyak 31.950 gram dengan total 28 kasus, happy five 20 tablet dengan satu kasus, dan ketamine 5.140 gram dengan satu kasus.

"Jadi, total kasus upaya penyelundupan narkotika sejak Januari hingga 12 Mei 2014 yakni sebanyak 30 kasus dengan rincian barang bukti 37.090 gram serta 20 tablet," kataya.

Untuk estimasi nilai jual dari narkotika yang disita petugas yakni sebesar Rp48 miliar lebih.

Sementara itu, Wakasat Narkoba Polres Bandara Soekarno - Hatta, AKP Subekti, menambahkan pelaku dijerat pidana sesuai Pasal 113 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda RP10 miliar.

"Tersangka dan barang bukti ada yang diserahkan kepada penyidik Polres Bandara Soekarno - Hatta dan Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

(KR-AIF/E.M. Yacub)

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014