Pontianak (ANTARA) - Pangdam XII/Tanjungpura Mayor Jenderal TNI Iwan Setiawan menyerahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,2 kilogram kepada Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Barat, Kombes Pol Murjatmo Edi, di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr, Sabtu.
"Barang bukti yang diserahkan meliputi sabu seberat 6.206,4 gram dan 700 butir pil Happy Five (70 strip). Narkoba tersebut merupakan hasil dari penggagalan penyelundupan yang dilakukan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Zipur 5/ABW di wilayah perbatasan," kata Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan di Sungai Raya, Sabtu.
Iwan menjelaskan bahwa narkoba tersebut berhasil diamankan oleh personel Pos Pamtas Sungai Beruang, Satgas Yonzipur 5/ABW, dalam dua operasi terpisah.
Pada operasi pertama yang dilakukan pada Minggu (15/9), di Dusun Sungai Beruang, ditemukan sabu seberat 2.042,5 gram dan 700 butir pil Happy Five. Sedangkan operasi kedua, yang dilakukan pada Kamis (19/12), di Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, berhasil mengamankan sabu seberat 4.163,9 gram.
"Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 6,2 kilogram sabu dan 700 butir pil Happy Five. Keberhasilan ini merupakan bukti dedikasi tinggi prajurit kita dalam menjaga keamanan negara, khususnya dalam memerangi peredaran narkoba," tuturnya.
Sebagai apresiasi atas keberhasilan tersebut, Pangdam XII/Tpr memberikan penghargaan kepada para anggota yang bertugas di lapangan. Apresiasi juga disampaikan atas nama pribadi, Kepala Staf Angkatan Darat, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan.
Mayjen Iwan Setiawan juga mengimbau seluruh masyarakat untuk terus waspada dan bergotong royong memerangi peredaran narkoba. “Saya mengajak seluruh komponen bangsa untuk bersama-sama berperang melawan narkoba. Barang bukti ini akan disaksikan oleh rekan media dan masyarakat sebelum dimusnahkan,” tegasnya.
Langkah ini menjadi wujud nyata dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kalimantan Barat, yang terus mendapatkan perhatian serius dari TNI dan aparat terkait lainnya.