Pontianak(Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat meminta sikap aktif masyarakat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap pengumuman Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP) untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 di desa masing-masing.
"Pengumumannya ditempel di kantor desa sejak tanggal 12 Mei lalu. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dimulai tanggal 20 Mei hingga 26 Mei mendatang," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati di Pontianak, Jumat.
Ia melanjutkan, masyarakat yang belum terdaftar dalam DPSHP bisa menghubungi PPS setempat atau langsung datang ke kantor KPU kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Ia menambahkan, masukan dan tanggapan yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan perbaikan penulisan identitas atau data pemilih, penghapusan atau pencoretan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.
Selain itu, mendaftar karena belum terdaftar dalam DPSHP PPWP, menambah atau mendaftar pemilih ke dalam DPSHP PPWP karena perubahan status anggota TNI/Polri menjadi sipil.
Namun, ia mengingatkan masyarakat yang memberikan tanggapan dan masukan harus menunjukkan identitas diri atau surat keterangan yang sah lainnya.
Menurut Umi Rifdiyawaty, PPS memperbaiki DPSHP PPWP berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat, pemantau, peserta Pemilu dan Pengawas Pemilu yang telah dilakukan pengecekan terlebih dahulu.
Perbaikan dilakukan paling lama tujuh hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat yang berasal dari luar Provinsi Kalbar yang pada tanggal 9 Juli mendatang berada di Kalbar, seperti pegawai instansi vertikal, dapat menghubungi PPS atau KPU setempat untuk mendaftarkan dirinya.
"Supaya pada hari pemungutan suara nanti dapat menggunakan hak suaranya," kata dia.
KPU Provinsi Kalbar pada Sabtu (17/5) telah melakukan rapat pleno penetapan DPSHP Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Pengumumannya ditempel di kantor desa sejak tanggal 12 Mei lalu. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dimulai tanggal 20 Mei hingga 26 Mei mendatang," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati di Pontianak, Jumat.
Ia melanjutkan, masyarakat yang belum terdaftar dalam DPSHP bisa menghubungi PPS setempat atau langsung datang ke kantor KPU kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Ia menambahkan, masukan dan tanggapan yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan perbaikan penulisan identitas atau data pemilih, penghapusan atau pencoretan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.
Selain itu, mendaftar karena belum terdaftar dalam DPSHP PPWP, menambah atau mendaftar pemilih ke dalam DPSHP PPWP karena perubahan status anggota TNI/Polri menjadi sipil.
Namun, ia mengingatkan masyarakat yang memberikan tanggapan dan masukan harus menunjukkan identitas diri atau surat keterangan yang sah lainnya.
Menurut Umi Rifdiyawaty, PPS memperbaiki DPSHP PPWP berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat, pemantau, peserta Pemilu dan Pengawas Pemilu yang telah dilakukan pengecekan terlebih dahulu.
Perbaikan dilakukan paling lama tujuh hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat yang berasal dari luar Provinsi Kalbar yang pada tanggal 9 Juli mendatang berada di Kalbar, seperti pegawai instansi vertikal, dapat menghubungi PPS atau KPU setempat untuk mendaftarkan dirinya.
"Supaya pada hari pemungutan suara nanti dapat menggunakan hak suaranya," kata dia.
KPU Provinsi Kalbar pada Sabtu (17/5) telah melakukan rapat pleno penetapan DPSHP Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014