Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat telah menerima hasil audit dana kampanye seluruh partai politik dari kantor akuntan publik.
"Hari ini kami serahkan, dan akan diumumkan hasilnya ke publik 10 hari setelah diserahkan," kata anggota KPU Provinsi Kalbar Misrawie di Pontianak, Rabu.
Ia melanjutkan, ada sejumlah hal yang diperiksa misalnya nilai sumbangan yang diterima partai politik.
"Kalau dari perorangan, maksimal Rp1 miliar, kalau dari kelompok atau perusahaan Rp7,5 miliar maksimal," katanya.
Ia menambahkan, kalau dianggap tidak patuh dan terdapat kelebihan sumbangan dari yang ditetapkan, maka harus dikembalikan ke kas negara.
"Maksimal 14 hari setelah menerima dari KPU," kata Misrawie.
Menurut Misrawie, berdasarkan pantauan sementara tidak ditemukan pelanggaran dari partai politik.
"Nilai sumbangan juga sepertinya tidak melampaui apa yang sudah ditetapkan," katanya.
Sedangkan untuk audit terhadap laporan keuangan calon anggota DPD, masih menunggu penyampaian dari KPU RI.
Ada enam kantor akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan peserta pemilu.
Yakni KAP Teguh Heru dan Rekan, memeriksa keuangan Partai Nasdem dan Golkar.
KAP Warnojo dan rekan memeriksa keuangan Partai Hanura dan Partai Demokrat.
KAP Jojo Sunarjo dan Rekan, memeriksa keuangan PKB dan PPP. Lalu, KAP Syarbini Ikhsan memeriksa PKS dan Gerindra.
KAP Sardjono Budi Sudharnoto dan Rekan, memeriksa laporan keuangan PKPI dan PDI Perjuangan. KAP Basyiruddin&Wildan dan Rekan, memeriksa laporan keuangan PAN dan PBB.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Hari ini kami serahkan, dan akan diumumkan hasilnya ke publik 10 hari setelah diserahkan," kata anggota KPU Provinsi Kalbar Misrawie di Pontianak, Rabu.
Ia melanjutkan, ada sejumlah hal yang diperiksa misalnya nilai sumbangan yang diterima partai politik.
"Kalau dari perorangan, maksimal Rp1 miliar, kalau dari kelompok atau perusahaan Rp7,5 miliar maksimal," katanya.
Ia menambahkan, kalau dianggap tidak patuh dan terdapat kelebihan sumbangan dari yang ditetapkan, maka harus dikembalikan ke kas negara.
"Maksimal 14 hari setelah menerima dari KPU," kata Misrawie.
Menurut Misrawie, berdasarkan pantauan sementara tidak ditemukan pelanggaran dari partai politik.
"Nilai sumbangan juga sepertinya tidak melampaui apa yang sudah ditetapkan," katanya.
Sedangkan untuk audit terhadap laporan keuangan calon anggota DPD, masih menunggu penyampaian dari KPU RI.
Ada enam kantor akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan peserta pemilu.
Yakni KAP Teguh Heru dan Rekan, memeriksa keuangan Partai Nasdem dan Golkar.
KAP Warnojo dan rekan memeriksa keuangan Partai Hanura dan Partai Demokrat.
KAP Jojo Sunarjo dan Rekan, memeriksa keuangan PKB dan PPP. Lalu, KAP Syarbini Ikhsan memeriksa PKS dan Gerindra.
KAP Sardjono Budi Sudharnoto dan Rekan, memeriksa laporan keuangan PKPI dan PDI Perjuangan. KAP Basyiruddin&Wildan dan Rekan, memeriksa laporan keuangan PAN dan PBB.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014