Sekadau (Antara Kalbar) - Wakil Bupati Sekadau Rupinus menyampaikan nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sekadau tahun 2013 pada rapat paripurna ketiga masa persidangan kedua ruang rapat DPRD Kabupaten Sekadau, Senin (2/6).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Aloysius, didampingi Wakil Ketua Isnaini dan Markus, juga dihadiri oleh anggota DPRD yang lain. Jumlah keseluruhannya sebanyak 16 orang dari 25 jumlah anggota DPRD.
Sementara dari pihak eksekutif hampir semua SKPD, termasuk juga para camat se-Kabupaten Sekadau.
Waki Bupati Sekadau dalam pidatonya mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (1), (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, bahwa LKPJ kepada FPRD, informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat menyebutkan dua urusan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah yaitu urusan wajib dan urusan pilihan.
Berkaitan dengan hal itu, lanjut Rupinus, sedikitnya ada 26 urusan wajib yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau yaitu urusan pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olahraga, penanaman modal, koperasi dan ukm, kependudukan, tenaga kerja.
Kemudian,urussan wajib ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informasi, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian, sosial, budaya, statistik, kearsipan dan perpustakaan.
Sedangkan urusan pilihan yang dilaksanakan oleh Pemkab Sekadau sebanyak 8, yaitu urusan kelautan, pertanian, energi sumber daya mineral, pariwisata, perindustrian, perdagangan dan transmigrasi.
Dijelaskan orang nomor dua di Bumi Lawang Kuari ini, selain urusan wajib dan urusan pilihan pemkab Sekadau juga melaksanakan tugas pembantuan yang dananya bersumber dari APBN dengan alokasi untuk urusan kesehatan, ketenagakerjaan, dan urusan pemberdayaan masyarakat desa.
Disamping melaksanakan kedua urusan wajib dan pilihan, juga tugas perbantuan. Pemkab Sekadau, lanjut Rupinus, telah melaksanakan tugas umum yaitu kerja sama daerah dengan pihak ketiga, koordinasi dengan instansi vertikal di daerah, pembinaan batas wilayah, pencegahan dan penanggulan bencana, pengelolaan kawasan khusus dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Usai menyampaikan pidato wakil bupati menyerahkan nota pengantar LKPJ bupati kepada Ketua DPRD Kabupaten Sekadau dan disaksikan Wakil Ketua DPRD.
(Humas Pemda Sekadau)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Aloysius, didampingi Wakil Ketua Isnaini dan Markus, juga dihadiri oleh anggota DPRD yang lain. Jumlah keseluruhannya sebanyak 16 orang dari 25 jumlah anggota DPRD.
Sementara dari pihak eksekutif hampir semua SKPD, termasuk juga para camat se-Kabupaten Sekadau.
Waki Bupati Sekadau dalam pidatonya mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (1), (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, bahwa LKPJ kepada FPRD, informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat menyebutkan dua urusan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah yaitu urusan wajib dan urusan pilihan.
Berkaitan dengan hal itu, lanjut Rupinus, sedikitnya ada 26 urusan wajib yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau yaitu urusan pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olahraga, penanaman modal, koperasi dan ukm, kependudukan, tenaga kerja.
Kemudian,urussan wajib ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informasi, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian, sosial, budaya, statistik, kearsipan dan perpustakaan.
Sedangkan urusan pilihan yang dilaksanakan oleh Pemkab Sekadau sebanyak 8, yaitu urusan kelautan, pertanian, energi sumber daya mineral, pariwisata, perindustrian, perdagangan dan transmigrasi.
Dijelaskan orang nomor dua di Bumi Lawang Kuari ini, selain urusan wajib dan urusan pilihan pemkab Sekadau juga melaksanakan tugas pembantuan yang dananya bersumber dari APBN dengan alokasi untuk urusan kesehatan, ketenagakerjaan, dan urusan pemberdayaan masyarakat desa.
Disamping melaksanakan kedua urusan wajib dan pilihan, juga tugas perbantuan. Pemkab Sekadau, lanjut Rupinus, telah melaksanakan tugas umum yaitu kerja sama daerah dengan pihak ketiga, koordinasi dengan instansi vertikal di daerah, pembinaan batas wilayah, pencegahan dan penanggulan bencana, pengelolaan kawasan khusus dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Usai menyampaikan pidato wakil bupati menyerahkan nota pengantar LKPJ bupati kepada Ketua DPRD Kabupaten Sekadau dan disaksikan Wakil Ketua DPRD.
(Humas Pemda Sekadau)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014