Sekadau, Kalbar (ANTARA) - Warga Negara Asing alias WNA sejak pukul 00.00 WIB tertanggal 2 April resmi dilarang sementara oleh pemerintah untuk masuk dan transit di wilayah kesatuan Republik Indonesia, larangan tersebut dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Mengacu pada aturan yang berlaku itu, jelas kita akan pantau terus. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan ke pihak desa atau aparat berwajib, karena larangan ini baru terbit dan tentu kita juga tidak tahu apakah sebelum larangan ini diberlakukan sementara ada WNA yang masuk wilayah Kabupaten Sekadau," ungkap Wakil Bupati Sekadau, Aloysius.
Dirinya menegaskan, aturan ini tentu berlaku sementara dan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona.
Peraturan ini diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB, sampai dengan masa pandemi COVID-19 berakhir, tentunya itu sampai kapan berakhir, hanya instansi berwenang yang boleh menyatakan itu.
"Larangan tersebut juga terdapat pengecualian larangan bagi orang-orang tertentu seperti orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, serta orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, dan kemudian juga untuk tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, awak alat angkut baik laut, udara maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional," paparnya.
Pria asal Balai Sepuak itu juga menambahkan, meski mendapat pengecualian, mereka tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara.
"Tadi sudah kita bahas bersama dan tentu mengacu pada kebijakan nasional, mengingat daerah kita ada beberapa perusahaan yang juga terdapat warga negara asing yang bekerja, dan Sabtu (28/3) kemarin juga ada pihak PT Parna Agro Mas kedatangan seorang WNA menggunakan kendaraan rental dari Pontianak dan sudah kita beritahukan, sehingga hari Minggu (29/3) yang bersangkutan sudah pergi meninggalkan perusahaan tersebut," pungkasnya.
Wabup Sekadau ingatkan aturan larangan WNA ke Indonesia
Kamis, 2 April 2020 20:34 WIB