Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Komisi Pemilihan Umum setempat membuat kesepakatan untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.
"Kesepakatan tersebut dibuat bersama dengan KPU Provinsi Kalbar dan KPU kabupaten kota se-Kalbar," kata Kepala Biro Kependudukan dan Catatan Sipil Setda Kalbar Sopiandi di Pontianak, Rabu.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, para pihak akan menjamin hak konstitusional WNI di Kalbar untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli.
Ia melanjutkan, terkait hal itu, bagi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, namun tidak dapat menggunakan haknya memilih di tempatnya terdaftar, dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan.
Pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan, dan/atau tidak terdaftar dalam DPS, DPS Hasil Perbaikan, DPT, atau DPT Tambahan, KPU Provinsi melakukan pendaftaran dan memasukkannya ke daftar pemilih khusus.
Sementara berdasarkan hasil monitoring dan laporan yang diterima Komnas HAM RI, di beberapa perusahaan/pabrik sektor perkebunan dan pertambangan yang sebagian buruhnya terdapat buruh migran, ternyata tidak terdaftar sebagai pemilih di TPS di sekitar lokasi tempatnya bekerja.
Menurut dia, hal itu dapat merugikan bagi buruh migran dalam menyalurkan hak konstitusionalnya.
Ia menambahkan, untuk menjamin hak bagi buruh migran, seluruh bupati/wali kota memerintahkan kepala dinas kependudukan dan sipil, camat, kepala desa, lurah, ketua RT, RW, kepala dusun, berkoordinasi dengan pemilik perusahaan/pabrik yang memperkerjakan.
"Untuk menyerahkan fotokopi KTP atau KTP elektronik dan Kartu Keluarga atau dokumen kependudukan lainnya dari buruh migran guna dicatat data-datanya," ujar dia.
Ia mengatakan, pelaporan tersebut juga berlaku untuk karyawan negeri atau swasta dari luar daerah yang pada saat pemungutan suara bertugas di Kalbar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Kesepakatan tersebut dibuat bersama dengan KPU Provinsi Kalbar dan KPU kabupaten kota se-Kalbar," kata Kepala Biro Kependudukan dan Catatan Sipil Setda Kalbar Sopiandi di Pontianak, Rabu.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, para pihak akan menjamin hak konstitusional WNI di Kalbar untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli.
Ia melanjutkan, terkait hal itu, bagi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, namun tidak dapat menggunakan haknya memilih di tempatnya terdaftar, dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan.
Pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan, dan/atau tidak terdaftar dalam DPS, DPS Hasil Perbaikan, DPT, atau DPT Tambahan, KPU Provinsi melakukan pendaftaran dan memasukkannya ke daftar pemilih khusus.
Sementara berdasarkan hasil monitoring dan laporan yang diterima Komnas HAM RI, di beberapa perusahaan/pabrik sektor perkebunan dan pertambangan yang sebagian buruhnya terdapat buruh migran, ternyata tidak terdaftar sebagai pemilih di TPS di sekitar lokasi tempatnya bekerja.
Menurut dia, hal itu dapat merugikan bagi buruh migran dalam menyalurkan hak konstitusionalnya.
Ia menambahkan, untuk menjamin hak bagi buruh migran, seluruh bupati/wali kota memerintahkan kepala dinas kependudukan dan sipil, camat, kepala desa, lurah, ketua RT, RW, kepala dusun, berkoordinasi dengan pemilik perusahaan/pabrik yang memperkerjakan.
"Untuk menyerahkan fotokopi KTP atau KTP elektronik dan Kartu Keluarga atau dokumen kependudukan lainnya dari buruh migran guna dicatat data-datanya," ujar dia.
Ia mengatakan, pelaporan tersebut juga berlaku untuk karyawan negeri atau swasta dari luar daerah yang pada saat pemungutan suara bertugas di Kalbar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014