Sekadau (Antara Kalbar) - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sekadau akhir pekan lalu merekomendasikan sebanyak 34 urusan pemerintah daerah kepada pihak eksekutif dalam hal ini pemerintah Kabupaten Sekadau.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Aloysius dan dihadiri Bupati Sekadau Simon Petrus.

Rekomendasi yang dibacakan Sekretaris Dewan Nurhadi mengatakan ke-34 rekomendasi urusan pemerintah daerah tersebut yaitu urusan pendidikan sebanyak 4 rekomendasi, urusan kesehatan sebanyak 4 rekomendasi, urusan lingkungan hidup sebanyak 3 rekomendasi, urusan pekerjaan umum sebanyak 3 rekomendasi, urusan penataaan ruang sebanyak 2 rekomendasi, urusan perencanaan pembangunan sebanyak 2 rekomendasi.

Kemudian urusan perumahan sebanyak 4 rekomendasi, urusan kepemudaan dan olahraga sebanyak 5 rekomendasi, urusan penanaman modal sebanyak 3 rekomendasi, urusan koperasi dan UKM sebanyak 6 rekomendasi, urusan kependudukan dan pencatatan sipil sebanyak 5 rekomendasi, urusan ketenaga kerjaan sebanyak 7 rekomendasi, urusan ketahanan pangan  sebanyak 7 rekomendasi, urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebanyak 3 rekomendasi, urusan keluarga berencana dan keluarga sejahtera banyak 2 rekomendasi, urusan perhubungan sebanyak 3 rekomendasi, urusan komunikasi dan informasi sebanyal 6 rekomendasi, urusan pertanahan sebanyak 5 rekomendasi.

Urusan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri sebanyak 6 rekomendasi, urusan otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah dan kepegawaian dan persandian sebanyak 13 rekomendasi, urusan pemberdayaan masyarakat dan desa sebanyak 3 rekomendasi, urusan sosial sebanyak 4 rekomendasi, urusan budaya sebanyak 4 rekomendasi, urusan statistik sebanyak 2 rekomendasi, urusan kearsipan sebanyak 5 rekomendasi.

Urusan kelautan dan perikanan sebanyak 4 rekomendasi, urusan pertanian sebanyak 3 rekomendasi, urusan kehutanan sebanyak 4 rekomendasi, urusan energi dan sumber daya mineral sebanyak 11 rekomendasi, urusan pariwisata  sebanyak 4 rekomendasi, urusan industri sebanyak 2 rekomendasi, urusan perdagangan sebanyak 6 rekomendasi dan urusan transmigrasi sebanyak 4 rekomendasi.

Rekomendasi yang disampaikan DPRD Kabupaten Sekadau ini diterima langsung Bupati Sekadau Simon Petrus dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh pimpinan DPRD dan anggota DPRD Kabupaten Sekadau dan kepala SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Sekadau.  

Pewarta: Hartono*

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014