Sungai Raya (Antara Kalbar) - Komisi C DPRD Kabupaten Kubu Raya menyesalkan belum adanya tindak lanjut dari Polda Kalimantan Barat terkait laporan indikasi kegiatan ilegal galian C yang terjadi di gunung Padu Empat, Desa Batu Ampar, kecamatan Batu Ampar.

"Sudah lebih satu bulan, namun sampai saat ini laporan kita masih belum diproses. Jelas ini membuat kami kecewa," kata Ketua Komisi C DPRD Kubu Raya, Agus Sudarmansyah di Sungai Raya, Selasa.

Agus menuturkan sejak enam bulan yang lalu semenjak proyek ilegal tersebut dilakukan di gunung Padu Empat itu sudah pernah di ekspos melalui media massa, akan tetapi juga sangat disesalkan tidak ada tindak lanjut dari aparat hukum.

"Yang kita ketahui sebelumnya juga DPRD telah melakukan rapat bersama instansi terkait untuk membahas persoalan galian C tersebut dan didapatkan hasil pembahasan bahwa proyek tersebut ilegal tanpa surat izin selembar pun," kata dia lagi.

Dia menjelaskan, sebelumnya pihaknya bersama instansi terkait telah sepakat untuk melanjutkan permasalahan itu ke ranah hukum. Pasalnya terhambat proses penyidikan oleh inspektorat tambang Kabupaten Kubu Raya karena minimnya aparatur, maka disepakati proses ini dilimpahkan ke Polda Kalbar untuk ditindaklanjuti.

"Namun pertanyaan kami saat ini, kemana Polda Kalbar? Padahal, sebelumnya Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan Kabupaten Kubu Raya sudah mengirimkan surat limpahan kepada Polda Kalbar pada tanggal 3 Desember 2013 hingga sekarang ini tidak ada tindak lanjut," tuturnya.

Sementara itu hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Kubu Raya, Syahdan Muhammad Nur.

Dia mengungkapkan, keinginan dari Komisi C DPRD Kubu Raya ingin menyelesaikan permasalahan yang terindikasi tidak memenuhi aturan seperti perizinan dan lain sebagainya yang mengesahkan proyek tersebut dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebenarnya Komisi C Kabupaten Kubu Raya hari ini mengkonfirmasi Kapolda Kalbar terkait permasalahan tersebut," katanya lagi.

Menurut dia, DPRD Kubu Raya masih menaruh harapan terhadap Kapolda yang baru saat ini, agar dapat menuntaskan permasalahan-permasalahan yang belum terselesaikan karena pada saat kapolda baru ini dilantik berkomitmen untuk menegakkan hukum di Kalbar tanpa pandang bulu.

"Kita sangat mendukung niat Kapolda baru yang ketika dirinya menginjakkan kaki di Kalbar ingin menuntaskan permasalahan yang tertunda yang ada di Kalbar, termasuk permasalahan ilegal yang belum terselesaikan hingga saat ini, kita dukung penuh komitmen beliau," kata legislator PPP tersebut.

Ditambahkan oleh Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Kubu Raya, Muhammad Tohir bahwa adanya kemungkinan indikasi mengapa pihaknya sampai saat ini belum dipanggil oleh Kapolda Kalbar.

"Kemungkinan surat pelimpahan kami sampai saat ini belum masuk ke meja Pak kapolda terkait permohonan audiensi tersebut, dan kita berharap melalui media ini Kapolda dapat melakukan audiensi, karena akses kami saat ini hanya melalui media agar Kapolda selaku pimpinan tertinggi kepolisian dapat merespons permohonan kami," katanya.

Dirinya mengatakan, mewakili rakyat tidak menginginkan ke depan para pengusaha dengan segala kemampuan finansial mereka dapat berbuat semaunya di Kabupaten Kubu Raya.

"Dengan menghalalkan segala cara tanpa mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku dapat merampok kekayaan alam yang ada di Kubu Raya, kita sangat haramkan hal tersebut," kata Tohir.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014