Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Pontianak menangkap Suliyadi warga Gang Melati, Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara karena diduga menimbun BBM jenis solar bersubsidi sekitar 450 liter.
"Tersangka ditahan bersama barang bukti sebanyak 450 liter solar bersubsidi, serta satu unit mobil jenis kijang Panther yang sudah dimodifikasi untuk menampung solar dalam jumlah banyak saat antre di SPBU," kata Kabag Humas Polresta Pontianak Inspektur Dua (Pol) Harsoyo di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan tersangka sengaja memodifikasi mobil tersebut agar dapat memuat ratusan liter solar saat mengisi BBM di SPBU.
"Terungkapnya penimbunan solar bersubsidi oleh tersangka berawal dari informasi masyarakat, saat dilakukan penyelidikan, ternyata benar sehingga langsung dilakukan penggerebekan," ungkapnya.
Tersangka diamankan di Jalan Situt Mahmud di depan Radio SB Siantan saat sedang memindahkan solar dari tangki mobilnya ke tangki penampungan, katanya.
"Penangkapan terhadap tersangka Rabu malam (2/7) sekitar pukul 20.30 WIB, saat diamankan tanpa ada perlawanan dari tersangka," ujarnya.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku jika solar yang dibelinya seharga Rp5.500/liter, kemudian dijual kembali ke pedagang minyak eceran seharga Rp6.500 di kawasan Siantan, dan Anjungan.
Dari hasil pengembangan sementara, tersangka mengakui kerja sama dengan seorang operator SPBU di kawasan Siantan sehingga bisa membeli solar bersubsidi dalam jumlah banyak.
"Tersangka akan dikenakan pasal 55 Undang-undang Migas tentang distribusi BBM subsidi dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara, atau denda sebesar Rp60 miliar," kata Harsoyo.
(A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Tersangka ditahan bersama barang bukti sebanyak 450 liter solar bersubsidi, serta satu unit mobil jenis kijang Panther yang sudah dimodifikasi untuk menampung solar dalam jumlah banyak saat antre di SPBU," kata Kabag Humas Polresta Pontianak Inspektur Dua (Pol) Harsoyo di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan tersangka sengaja memodifikasi mobil tersebut agar dapat memuat ratusan liter solar saat mengisi BBM di SPBU.
"Terungkapnya penimbunan solar bersubsidi oleh tersangka berawal dari informasi masyarakat, saat dilakukan penyelidikan, ternyata benar sehingga langsung dilakukan penggerebekan," ungkapnya.
Tersangka diamankan di Jalan Situt Mahmud di depan Radio SB Siantan saat sedang memindahkan solar dari tangki mobilnya ke tangki penampungan, katanya.
"Penangkapan terhadap tersangka Rabu malam (2/7) sekitar pukul 20.30 WIB, saat diamankan tanpa ada perlawanan dari tersangka," ujarnya.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku jika solar yang dibelinya seharga Rp5.500/liter, kemudian dijual kembali ke pedagang minyak eceran seharga Rp6.500 di kawasan Siantan, dan Anjungan.
Dari hasil pengembangan sementara, tersangka mengakui kerja sama dengan seorang operator SPBU di kawasan Siantan sehingga bisa membeli solar bersubsidi dalam jumlah banyak.
"Tersangka akan dikenakan pasal 55 Undang-undang Migas tentang distribusi BBM subsidi dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara, atau denda sebesar Rp60 miliar," kata Harsoyo.
(A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014