Pontianak (Antara Kalbar) - Rapat pleno KPU Provinsi Kalimantan Barat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang diajukan Partai Nasdem tidak mengubah keputusan sebelumnya.

Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati saat dihubungi di Pontianak, Jumat, mengatakan hasilnya perolehan suara Partai Nasdem bertambah dua, sementara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berkurang sepuluh suara.

Secara keseluruhan, total perolehan suara Partai Nasdem di Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6 menjadi 21.403 dari sebelumnya 21.401, sedangkan suara PKPI menjadi 21.418 dari sebelumnya 21.428.

Sengketa tersebut tercatat dalam perkara di Mahkamah Konstitusi(MK) Nomor 01-01-20/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014.

Umi Rifdiyawati menambahkan, hasil dari rapat pleno tersebut telah dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI. "Selanjutnya, kami menunggu petunjuk dari KPU RI," kata Umi Rifdiyawati.

Rapat pleno dihadiri pengurus partai politik, saksi partai politik tingkat provinsi serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalbar.

MK memutuskan mengabulkan Permohonan Pemohon (Partai Nasdem) untuk sebagian yaitu di Kecamatan Jangkang, Desa Jangkang, Desa Selampung, Desa Balai Sebut, Desa Tanggung, dan Kecamatan Mukok TPS 5 Desa Engkode, Kabupaten Sanggau.

Sebelum putusan MK, Partai Nasdem di Kecamatan Jangkang, Desa Jangkang Benua, Partai Nasdem memperoleh 64 suara, PKPI memperoleh 161 suara.

Di Desa Selampung, Partai Nasdem memperoleh 36 suara, PKPI memperoleh 255 suara, Desa Balai Sebut Partai Nasdem memperoleh 52 suara, PKPI 213 suara, Desa Tanggung Partai Nasdem 14 suara, PKPI memperoleh 146 suara.

Di Kecamatan Mukok, Desa Engkode TPS 5, PKPI memperoleh 120 suara.

Setelah putusan MK, Partai Nasdem di Kecamatan Jangkang, Desa Jangkang Benua memperoleh 64 suara, PKPI memperoleh 160 suara. Di Desa Selampung, Partai Nasdem memperoleh 38 suara, PKPI memperoleh 254 suara.

Desa Balai Sebut, Partai Nasdem memperoleh 52 suara, PKPI 212 suara, Desa Tanggung Partai Nasdem 14 suara, PKPI memperoleh 142 suara.

Di Kecamatan Mukok, Desa Engkode TPS 5, PKPI memperoleh 117 suara.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014