Pontianak  (Antara Kalbar) - Tiga tempat pemungutan suara di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, akan melakukan pemungutan ulang karena adanya pelanggaran prosedur saat pemilihan pada 9 Juli lalu.

"Prosedur yang dilanggar dan pelaksanaan pemungutan suara ulang setelah mendapatkan surat rekomendasi Panwaslu setempat," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati di Pontianak, Senin.

Prosedur yang dilanggar yakni penghitungan surat suara yang dilakukan sebelum pukul 13.00 WIB.

Selain itu, adanya warga yang mewakilkan hak pilih warga lain. Menurut dia, hal itu bertentangan dengan asas pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Ketiga TPS tersebut adalah TPS 3 dan TPS 4 di Desa Kumang Jaya serta TPS 3 Desa Laja Sandang, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu.

Pemungutan suara ulang itu dijadwalkan berlangsung pada Selasa (15/7).

Umi Rifdiyawati mengatakan, meski ada pemungutan suara ulang itu tidak akan mengganggu rekapitulasi secara keseluruhan.

Berdasarkan jadwal, rekapitulasi di tingkat PPS rentang waktunya 10 - 12 Juli, di tingkat PPK tanggal 13 - 15 Juli.

Sedangkan rekapitulasi tingkat kabupaten mulai tanggal 16 - 17 Juli, tingkat provinsi rentang waktunya 18 - 19 Juli.

Selain itu, petugas KPPS yang bertugas di tiga TPS tersebut tidak lagi dilibatkan.

"Agar tidak terulang, KPU akan langsung supervisi," ujarnya.

Secara umum, Umi Rifdiyawati melanjutkan, pelaksanaan Pilpres di Kalbar berjalan lancar.

(T011/N005)

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014