Jakarta (Antara Kalbar) - PT Tabungan dan Asuransi Pensiun atau Taspen mulai membayarkan dana pensiun ke-13 pada 23 Juli 2014 kepada 2,4 juta pensiunan Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri dan pejabat negara serentak di kantor bayar pensiun seluruh Indonesia.

"Untuk pembayaran pensiun bulan ke-13, Taspen menyediakan dana sebesar Rp5,08 triliun yang dibayarkan kepada 2,4 juta pensiunan," ujar Pelaksana Tugas Direktur Utama Taspen BM Tri Lestari di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan perhitungan gaji ke-13 meliputi pensiun pokok yang baru pada 2014 ditambah tunjangan keluarga, tambahan penghasilan, tunjangan cacat dan pembulatan, yang tidak dikenakan potongan Asuransi Kesehatan.

Menurut Tri, pembayaran tgl 23 Juli merupakan waktu maksimal, mengingat regulasi dasar pembayarannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 53/2014 tentang Pemberian Gaji/ Pensiun/ Tunjangan bulan ke Tiga Belas baru keluar pada 4 Juli 2014.

Kemudian, lanjut Tri, Taspen masih harus menunggu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/ Pensiun/ Tunjangan bulan ke Tiga Belas baru keluar pada 11 Juli 2014.

"Dari PP kemudian PMK yang baru sampai ke kami 14 Juli 2014, langsung kami tindak lanjuti prosesnya. Sehingga tanggal 23 Juli itu merupakan waktu paling cepat dan ker keras kami untuk membayarkannya," ujar Tri.

Sementara itu, Direktur Operasional Taspen Hermansyah mengatakan bahwa jumlah dana pensiun ke-13 terendah yang dibayarkan adalah Rp1.050.000 dan tertinggi sebesar Rp4.447.000.

"Kami berharap para pensiunan dapat segera mengambil dana tersebut dan memanfaatkan dana pensiun ke-13 dengan baik," kata Hermansyah

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014