Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menentapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) periode 2017-2020.
Kedua tersangka yakni, Maryoso Sumaryono, selaku mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Taspen Life dan Hasti Sriwahyuni, selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya, termasuk PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM) yang menerbitkan Medium Term Note (MTN) Prioritas Finance tahun 2017.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai dari 29 Maret sampai dengan 17 April 2022 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam konferensi pers secara dari Kalimantan Barat yang yang juga didampingi Kajati Kalbar, Masyhudi, Selasa.
Ketut mengatakan dalam tindak pidana TPPU, ditetapkan hanya satu tersangka, yaitu tersangka Hesti Sriwahyuni (HS) yang berperan merekayasa laporan keuangan PT PRM seolah-olah PT PRM membiaya anjak piutang Sister Company yang sebenarnya tidak ada aktifitas perusahaan yang dilakukan tanpa proses due diligence.
Tersangka HS juga berperan memberikan cek kosong sebagai jaminan Buyback MTN jika hingga 10 Desember 2017 tidak dapat ditingkatkan menjadi RDPT.
"Tersangka HS mengatur serta menentukan penggunaan dana pencairan MTN di luar tujuan diterbitkannya MTN, yakni untuk kepentingan pribadi dan Grup PT Sekar Wijaya," tutur Ketut.
Sedangkan tersangka Maryoso Sumaryono memiliki peran menyetujui investasi pada Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang dikelola oleh PT Emco Asset Management dengan underlying MTN Prioritas Finance 2017, tanpa memperhatikan rekomendasi hasil analisis investasi.
Tersangka juga menandatangani Lembar Pengantar Transaksi Intruksi (LPTI), pemindah buku-an dan cek terkait dengan investasi pada KPD yang dikelola oleh PT Emco Asset Management dengan underlying MTN Prioritas Finance 2017.
"Tersangka MS yang menginisiasi penyelesaian jaminan MTN Prioritas Finance 2017 melalui skema investasi pada reksa dana Minna Padi Pasopati, Reksa Dana Syariah Minna Padi Indraprastha, Reksa Dana PNM Saham Unggulan dan Reksa Dana Insight Bhineka Balance Fund," ujar Ketut.
Posisi singkat kasus ini, pada tanggal 17 Oktober 2017 PT Asuransi Jiwa Taspi melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp150 miliar dalam bentuk KPD di PT Emco Asset Management selaku Manager Investasi dengan underlying berupa MTN PT PRM yang sejak awal diketahui tidak mendapat peringat/investement grade.
Kemudian, dana pencarian MTN tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam perjajian penerbitan MTN, melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Grup Perusahaan PT Sekar Wijaya serta beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar.
Untuk menutupi gagal bayar MTN dari laporan keuangan PT Asuransi Jiwa Taspen, lanjut Ketut, kemudian dibuat seolah-olah telah dilunasi dengan dilakukan penjualan tanah jaminan yang terletak di Solo senilai kewajiban PT PRM kepada PT Asuransi Jiwa Taspen kepada PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya.
"Padahal uang yang dipergunakan untuk memberi tersebut berasal dari keuangan PT Asuransi Jiwa Taspen yang dikeluarkan dengan dibungkus transaksi investasi melalui beberapa reksa dana yang kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu," ungkap Ketut.
Penyidik mentersangkakan keduanya dengan primer Pasal 2 Ayat (1) juchto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juchto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan subsider Pasal 3 juchto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juchto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tersangka Hasti Sriwahyuni juga dijerat dengan pertama Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terpisah, Handika Hanggowongso selaku kuasa hukum tersangka mengatakan pihaknya menghormati proses hukum terhadap kliennya. Menurut dia, penetapan sebagai tersangka dan penahanan terhadap kliennya dinilai agresif, hingga menimbulkan keheranan dari pihaknya.
"Karena apa alat buktinya untuk menduga klien kami melakukan korupsi dalam investasi Taspen Life? Apakah jika investasi anak usaha BUMN yang tidak mendapat fasilitas atau penugasan dari nergara, tidak mendapat modal investasi dari induk di BUMN atau APBN itu rugi merupakan kerugian negara," tanya Handika.
Meski begitu, lanjut Handika, ke depan pihaknya fokus mendampingi kliennya, dan berharap agar penyidik menghormati hak-hak tersangka terlebih usianya yang sudah sepuh.
"Semoga peristiwa ini tidak menggerus kepercayaan masyarakat kepada Taspen Life, selanjutnya kami akan ikuti proses hukum sebaik-baiknya, semoga ada keadilan," kata Handika.