Sekretaris Perusahaan PT Taspen Iwan Soeroto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa menyebutkan pembayaran pensiun tersebut dibayarkan pada kantor bayar masing-masing melalui rekening bank pada 1 Juli dan Tunai atau Pos pada 4 Juli.
"Pembayaran pensiun bulan ketiga belas tahun 2015 ini hanya memuat jumlah penerimaan pensiun tanpa tunjangan beras dan tanpa potongan, kecuali potongan pajak penghasilan (PPh pasal 21)," katanya.
Menurut dia, bagi penerima pensiun yang memperoleh lebih dari satu jenis pensiun atau pensiun rangkap, maka Taspen akan memberikan salah satu dari penghasilan yang tertinggi.
Sedangkan, bagi penerima pensiun terusan dari penerima pensiun yang telah meninggal dunia, maka Taspen akan menyalurkan gaji ketiga belas sebesar gaji terusan, kata dia.
Selain itu, ujarnya, untuk pembayaran pensiun bulan ketiga belas bagi pensiunan eks Departemen Perhubungan pada PT KAI (persero) akan diatur dalam petunjuk pelaksanaan tersendiri.
Sementara, untuk pembayaran rapel pensiun dari Januari hingga Juni 2015 akan dilaksanakan mulai 13 Juli 2015.
Pembayaran rapel ini untuk mengantisipasi kenaikan pensiun mulai 1 Januari 2015 dengan besaran kenaikan rata-rata 4 persen dari tahun 2014, yang belum dibayarkan hingga saat ini.